Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) kabupaten Bogor melenggarakan peluncuran Program KOTAKU (KOta TAnpa KUmuh) pada hari Rabu 26 April 2017 di halaman kantor DPKPP.
Acara ini digelar untuk menjelasakan mengarahkan para kepala desa yang mendapatkan bantuan KOTAKU di wilayahnya, guna mencegah kawasan kumuh dan peningkatan kualitas kawasan kumuh menjadi bersih dan layak. Selain dihadiri oleh para kepala desa, juga dihadiri dalam Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan seluruh staff DPKPP.
Program Kotaku ini sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian PUPR tahun 2015-2019 yang menetapkan target-target pembangunan kawasan dan penanggulangan kemiskinan diantaranya berupa pengentasan permukiman kumuh perkotaan hingga 0%, sehingga program Kotaku tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk membangun platform kolaborasi dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap dengan terbangunnya kolaborasi ini, akan terjadi keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman khususnya terwujudnya kota tanpa kumuh pada tahun 2019 nanti, dimana pemerintah sebagai nakhoda dan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan serta pemerintahpusat sebagai pendamping pemerintah daerah.
Disamping itu Pemerintah Kabupaten Bogor dalam pengentasan wilayah permukiman kumuh ini, memiliki beberapa peran yang sangat strategis sebagai regulator yang mengakomodasi berbagai aspirasi pelaku pembangunan permukiman dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan-undangan untuk mewujudkan kawasan permukiman Kota Tanpa Kumuh tersebut, dan beberapa peran strategis lainnya.
Selain sebagai regulator, Pemkab Bogor mempunyai peran yang sangat penting dan strategis lainnya, diantaranya memfasilitasi masyarakat untuk berperan aktif dalam penangan permukiman kumuh di wilayahnya, membangun kolaborasi antar pelaku, perogram dan pendanaan dalam upaya percepatan penanganan kawasan kumuh, dan membangun peran kelembagaan daerah dalam penanganan kawasan kumuh dengan mendirikan Kelompok Kerja (Pokja) perumahan dan kawasan permukiman.