Pengalaman pembangunan perumahan selama puluhan tahun menunjukkan bahwa dari total 100% pembangunan rumah di Indonesia oleh sektor formal (pemerintah dan swasta) hanya dapat menyediakan kurang lebih 20%, sementara 80% lainnya dilakukan sendiri oleh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar untuk bertindak sebagai pelaku utama pembangunan perumahan.
Hasil pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat secara swadaya, seringkali tidak berdasarkan kaidah pembangunan rumah yang sesuai dengan standar pembangunan rumah yang layak, hal ini terjadi selain karena ketidakpahaman masyarakat dalam kaidah teknis juga karena keterbatasan anggaran dalam pembangunan itu sendiri, belum lagi banyak masyarakat yang kurang memperhatikan kaidah tata ruang dan kawasan terlarang (negative list) untuk pembangunan rumah.
Sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 (perubahan ke-2 pasal. 28H ayat 1 UUD 1945) dinyatakan bahwa “SETIAP orang berhak hidup sejahtera lahir batin, BERTEMPAT TINGGAL dan mendapatkan LINGKUNGAN HIDUP yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan”, selanjutnya dalam pasal 129 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di sebutkan “SETIAP orang berhak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki/memperoleh RUMAH yang layak dalam LINGKUNGAN yang sehat, aman, serasi dan teratur”, dengan demikian sudah sangat jelas undang-undang mengamanatkan kepada pemerintah, sesuai tugas dan kewenangan yang mengaturnya untuk menyediakan rumah yang layak bagi seluruh warga masyarakatnya.
Disisi lain, dalam pembangunan perumahan dan permukiman, menurut Undang-UndangNo.1 Tahun 2011 memberikan porsi yang besar dalam pelibatan masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukimannya.Dalam Pasal 131 peran masyarakat diatur sebagai berikut :
- Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat.
- Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan masukan dalam:
- penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman;
- pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
- pengendalian penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan mencermati amanat undang-undang tersebut, pelibatan peran masyarakat harus sudah dimulai dilibatkan sejak tahapan perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Dengan memperhatikan siklus pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten/kota, pada pasal 15 UU No.1 tahun 2011, kabupaten/kota memiliki tugas diantaranya melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman, terutama untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan dalam pasal 18 kabupaten/kota mempunyai wewenang diantaranya : memberdayakan pemangku kepentingan dalam Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor terus berupaya untuk menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat.Salah satunya dengan meluncurkan program Rehabilitasi bagi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2009.Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengadopsi pendekatan kegiatan sebagai strategi kunci untuk pengurangan kemiskinan dan inisiatif pembangunan perdesaan dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Data lokasi dan besarnya bantuan Kegiatan Rehabilitasi RTLH di Kabupaten Bogor ditetapkan tiap tahun melalui Surat Keputusan Bupati sesuai dengan pedoman yang berlaku. Berdasarkan database tahun 2013 terdapat sebanyak 83.982 unit Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor yang akan dituntaskan sampai dengan tahun 2018. Penanganan atau realisasi rehabilitasi RTLH sampai dengan tahun 2016 berjumlah 56.826 unit yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Bogor ditambah dengan sumber dana lainnya seperti bantuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Swasta (CSR).
Kegiatan Rehabilitasi RTLH di Kabupaten Bogor terus berlanjut. Pada tahun 2018 ini, Pemerintah Kabupaten Bogor merencanakan alokasi bantuan untuk 9.259 calon penerima yang tersebar di 30 Kecamatan dan 193 Desa sasaran melalui mekanisme swakelola.
Kegiatan Rehabilitasi RTLH yang dilaksanakan di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari Musrenbang Desa, Kecamatan dan Kabupaten, Usulan Kegiatan (Jumling/Boling) serta Proposal Usulan Desa. Kaidah pelaksanaan sebagian besar akan mengacu kepada pedoman dan ketentuan-ketentuan teknis yang telah ditetapkan, dan dengan lebih menekankan partisipasi aktif dari masyarakat, steakholder dan Pemerintah Desa dan Kecamatan.
Dalam rangka sosialisasi mekanisme pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH tahun 2018, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor melaksanakan pelatihan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bintek) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2018.
Maksud
Menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni bagi Aparat Kecamatan sebagai peserta bimbingan teknis guna mencapai pendampingan yang optimal dalam pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2018 di Kabupaten Bogor.
Tujuan
- Memberikan pemahaman kepada peserta mengenai kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Bogor;
- Memberikan pemahaman peserta mengenai pendekatan pembangunan perumahan dan permukiman yang berbasis komunitas, dimana masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan bidang Perumahan;
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada peserta mengenai tata laksana Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Sasaran
- Meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman secara umum di Kabupaten Bogor dan secara khusus dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah tidak layak huni dengan pendampingan yang optimal dari unsur Kecamatan dan Desa.
- Meningkatnya peran Aparat Kecamatan dan Desa dalam melaksanakan pendampingan masyarakat terhadap penyelenggaraan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bogor Tahun 2018.
PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal Kegiatan
Kegiatan Bimbingan Teknis Pembangunan Lingkungan Permukiman Perdesaan (Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni) Tahun 2018 diselenggarakan pada 2 (dua) lokasi antara lain :
Wilayah Tengah dan Timur
Hari : Kamis dan Selasa
Tanggal : 22 Maret 2018 dan 3 April 2018
Tempat : Hotel M-ONE Kecamatan SukarajaKabupaten Bogor.
Wilayah Barat 1 dan Barat 2
Hari : Rabu dan Kamis
Tanggal : 4 April2018 dan 5 April 2018
Tempat : CAKRAWALA NUANSA NIRWANA Kec.Ciampea Kabupaten Bogor.
Narasumber
- Kepolisian Resor Bogor
- Kejaksaan Negeri Cibinong
- Inspektorat Kabupaten Bogor
- Kantor Pajak Pratama Ciawi
- Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor;
- Kepala Seksi Pengendalian Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor.
2.3. Peserta
Peserta sebanyak 430 orang, yang terdiri dari:
- Unsur Kecamatan:
KECAMATAN |
PESERTA |
JUMLAH |
Babakan Madang, Ciawi, Cibungbulang, Cigudeg, Cijeruk, Ciomas, Citeureup, Ciseeng, Dramaga, Gunung Sindur, Jasinga, Jonggol, Kemang, Klapa-nunggal, Leuwiliang, Leuwisadeng, Megamendung, Nanggung, Pamijahan, Parung, Parung Panjang, Rumpin, Sukajaya, Sukamakmur, Sukaraja, Tajurhalang, Tamansari, Tanjungsari, Tenjo, Tenjolaya |
1 Kecamatan 1 Orang (Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan pada Kecamatan) |
30 Orang |
- Unsur Desa:193 Kepala Desa
NO |
KECAMATAN |
KEPALA DESA |
1 |
BABAKAN MADANG |
Cijayanti, Kadumangu, Karang Tengah |
2 |
CIAWI |
Cibedug, Cileungsi, Jambuluwuk, Banjarwaru |
3 |
CIBUNGBULANG |
Ciaruteun Ilir, Cijujung, Galuga, Situ Udik |
4 |
CIGUDEG |
Argapura, Banyuasih, Banyuresmi, Banyuwangi, Batujajar, Bunar, Cigudeg, Cintamanik, Mekarjaya, Rengasjajar, Sukamaju, Sukaraksa, Tegallega, Wangun Jaya, Wargajaya |
5 |
CIJERUK |
Cibalung, Cijeruk, Cipelang, Sukaharja, Tanjungsari |
6 |
CIOMAS |
Ciapus, Sukamakmur, Parakan |
7 |
CISEENG |
Cibentang, Cibeuteung Muara, Cibeuteung Udik, Cihowe, Ciseeng, Karihkil, Kuripan, Parigi Mekar, Putat Nutug, Babakan |
8 |
CITEUREUP |
Gunung Sari, Hambalang, Karang Asem Timur, Pasir Mukti, Sanja |
9 |
DRAMAGA |
Sukawening, Dramaga, Petir, Sukadamai, Sirnasari |
10 |
GUNUNG SINDUR |
Cibadung, Cidokom, Gunung Sindur, Jampang, Pabuaran, Pangasinan, Rawakalong |
11 |
JASINGA |
Bagoang, Barengkok, Cikopomayak, Curug, Jasinga, Jugalajaya, Neglasari, Pamagersari, Pangaur, Pangradin, Setu, Wirajaya, Tegalwangi Koleang |
12 |
JONGGOL |
Balekambang, Bendungan, Cibodas, Jonggol, Singasari, Sukajaya, Sukamaju, Sukamanah, Sukanegara |
13 |
KEMANG |
Bojong, Jampang, Kemang, Pabuaran, Parakan Jaya, Pondok Udik, Semplak Barat, Tegal |
14 |
KLAPANUNGGAL |
Bantarjati, Bojong, Cikahuripan, Klapanunggal, Leuwikaret, Nambo |
15 |
LEUWILIANG |
Barengkok, Cibeber I, Cibeber Ii, Karacak, Karehkel, Karyasari, Leuwimekar, Pabangbon, Purasari, Puraseda |
16 |
LEUWISADENG |
Babakan Sadeng, Leuwisadeng, Sadeng Kolot, Sibanteng, Wangun Jaya |
17 |
MEGAMENDUNG |
Cipayung Datar, Gadog, Kuta, Sukakarya, Sukamahi, Sukaresmi |
18 |
NANGGUNG |
Curugbitung, Hambaro, Kalongliud, Nanggung, Pangkal Jaya, Parakan Muncang, Sukaluyu, Batu Tulis |
19 |
PAMIJAHAN |
Ciasihan, Ciasmara, Purwabakti, Cibitung Wetan, Cimayang, Pamijahan, Pasarean |
20 |
PARUNG |
Bojong Sempu, Cogreg, Iwul, Pamagersari, Waru, Warujaya, Jabon Mekar, Bojong Indah |
21 |
PARUNG PANJANG |
Cibunar, Dago, Jagabita, Lumpang |
22 |
RUMPIN |
Cibodas, Cidokom, Gobang, Leuwibatu, Mekarjaya, Mekarsari, Rabak, Sukamulya, Tamansari |
23 |
SUKAJAYA |
Cileuksa, Cisarua, Harkat Jaya, Jaya Raharja, Kiarapandak, Kiarasari, Pasir Madang, Sipayung, Sukajaya, Sukamulih, Urug |
24 |
SUKAMAKMUR |
Cibadak, Pabuaran, Sirnajaya, Sukadamai, Sukaharja, Sukamakmur, Sukamulya, Sukaresmi, Sukawangi, Wargajaya |
25 |
SUKARAJA |
Gunung Geulis, Nagrak, Pasirlaja |
26 |
TAJURHALANG |
Sasak Panjang, Nanggerang |
27 |
TAMANSARI |
Sukajadi, Sukajaya, Sukaluyu, Sukaresmi |
28 |
TANJUNGSARI |
Slawangi, Pasir Tanjung, Antajaya, Sukarasa, Tanjungrasa, Tanjungsari |
29 |
TENJO |
Babakan, Batok, Bojong, Cilaku, Ciomas, Singabangsa, Singabraja, Tenjo |
30 |
TENJOLAYA |
Cibitung Tengah, Situ Daun, Tapos I |
HASIL & PEMBAHASAN
Materi Kegiatan
Materi yang disampaikan pada kegiatan Bintek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2018antara lain:
No |
Narasumber |
Instansi |
Materi |
1 |
R. Dandan Nugraha Gaos, SH |
Kepolisian Resor Bogor |
Paparan Pencerahan Hukum tentang Tindak Pidana Korupsi dalam Penanganan Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni |
2 |
Haris Mahardika |
Kejaksaan Negeri Cibinong |
Peran Pengawas Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, dan Tugas TP4D (Kejaksaan) |
3 |
Setyanto Susanto |
Inspektorat Kabupaten Bogor |
Peran Inspektorat dalam Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni, dan Pengawasan Internal Atas Kegiatan Rehabilitasi Rtlh Di
Kabupaten Bogor |
4 |
Buyung, Spk |
Kantor Pajak Pratama Ciawi |
Sosialisasi Kewajiban Pembayaran Perpajakan Bendahara Desa dalam Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni |
5 |
Kabid Perumahan |
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor |
Penanganan RTLH Di Kabupaten Bogor |
6 |
Kasie Pengendalian |
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor |
Mekanisme Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2017 |
5.2. Diskusi & Pembahasan
Selama sesi diskusi, muncul beberapa pertanyaan dari peserta Bintek yang kemudian dijelaskan jawabannya oleh narasumber:
Pertanyaan:
Kepala Desa Pangaur Kecamatan Jasinga:
- Tentang pemungutan pajak PPN pada kegiatan RTLH
Ketua TPK Desa Situ Daun
- Biaya Operasional TPK
Kepala Desa Galuga Kecamatan Cibungbulang :
- Biaya Mobilisasi bahan material terhadap lokasi penerima bantuan
Jawaban:
Pertanyaan 1
Bapak Buyung, Spk (KPP Ciawi) menjelaskan bahwa:
- Setiap kegiatan yang didanai oleh Pemerintah atau uang Negara maka wajib adanya pungutan pajak PPN dari Nota Pembelanjaan.
- Ada 5 (lima) item Jenis bahan material yang tidak dikenakan pajak antara lain Batu Kali, Pasir, Bambu, Kayu dan Kusen.
Dan ke 5 (lima) item bahan material tersebut tidak membeli pada toko material yang berbadan hukum, jadi kesimpulannya bahan tersebut dibeli pada pengepul bahan material yang ada diwilayah tersebut.
Pertanyaan 2 dan 3
Kepala Seksi Pengendalian (Dudy Sutrisno) menjelaskan bahwa:
- Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengajukan Biaya Operasional TPK namun kemungkinan besar tidak terealisasi, untuk itu diharapkan kepada seluruh Kepala Desa dan TPK memberikan kontribusi swadaya masyarakat dalam hal pelaksanaan kegiatan dimaksud.
- Biaya Mobilisasi bahan material terhadap lokasi penerima bantuan sama halnya dengan point diatas.
Tanggapan Peserta
Terkait tanggapan terhadap pelaksanaan kegiatan Bintek, para peserta Bintek memberikan respon sebagai berikut:
- Narasumber telah menyampaikan materi dengan sangat baik sesuai dengan kapasitasnya.
- Dibukanya sesi diskusi disambut baik peserta dengan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan terkait isi materi Bintek sehingga peserta Bintek mendapat pengetahuan lebih tentang tugas/fungsi maupun pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH.
Rencana Tindak Lanjut
Setelah menyelesaikan Bintek, para peserta dibekali soft-copy dan hard-copy dari materi yang telah diajarkan. Bahan ajar ini dapat digunakan sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi RTLH oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di tingkat Desa. Selain itu, rencana tindak lanjut oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor adalah sosialisasi kepada Kecamatan yang menerima bantuan Rehabilitasi RTLH melalui koordinator wilayah (Korwil) masing-masing.