DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DPKPP DAN UPT

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  3. Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  4. Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penataan Bangunan Kelas A pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  5. Peraturan Bupati Bogor Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Susun Umum Sewa Kelas A pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
  6. Peraturan Bupati Bogor Nomor 94 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN (DPKPP) KABUPATEN BOGOR

merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK DPKPP:

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.

FUNGSI DPKPP:

  1. Perumusan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  3. Pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
  4. Pelaksanaan reformasi birokrasi;
  5. Pelaksanaan administrasi Dinas;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

BIDANG pada DPKPP

Bidang Perumahan, membawahkan;
  • Seksi Perencanaan dan Pengembangan Perumaha
  • Seksi Pembangunan Perumahan
  • Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Perumahan
Bidang Kawasan Permukiman, membawahkan:
  • Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
  • Seksi Pembangunan Kawasan Permukiman; dan
  • Seksi Pembangunan Rumah Swadaya.
Bidang Prasaranan, Sarana dan Utilitas Umum, membawahkan;
  • Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan
  • Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Permukiman;
  • Seksi Pertamanan
Bidang Penataan Bangunan, membawahkan:
  • Seksi Pembangunan Gedung
  • Seksi Pemeliharaan dan Pengawasan Bangunan; dan
  • Seksi Pengendalian Teknis Bangunan.
Bidang Pertanahan, membawahkan :
  • Seksi Administrasi Pertanahan
  • Seksi Penatagunaan Dan Pendayagunaan Tanah; dan
  • Seksi Fasilitasi Penyelesaian sengketa.

UPT pada DPKPP

  1. UPT Penataan Bangunan I yang berkedudukan di Kecamatan Cibinong, meliputi 13 kecamatan ( Cibinong, Babakan Madang, Sukaraja, Bojong Gede, Tajurhalang, Citeureup, Gunung Putri, Jonggol, Klapanunggal, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur dan Tanjungsari)
  2. UPT Penataan Bangunan II yang berkedudukan di Kecamatan Ciawi, meliputi 13 kecamatan (Ciawi, Megamendung, Cisarua, Caringin, Ciomas, Dramaga, Tamansari, Cijeruk, Cigombong, Parung, Kemang, Rancabungur dan Ciseeng)
  3. UPT Penataan Bangunan III yang berkedudukan di Kecamatan Leuwiliang, meliputi 14 kecamatan (Leuwiliang, Cibungbulang, Pamijahan, Tenjolaya, Ciampea, Leuwisadeng, Jasinga, Tenjo, Parung Panjang, Sukajaya, Nanggung, Cigudeg, Gunung Sindur dan Rumpin)
  4. UPT Rumah Susun Umum Sewa, berlokasi di Rusunawa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi
 TUGAS POKOK UPT PENATAAN BANGUNAN:

Melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang penataan bangunan.

FUNGSI UPT PENATAAN BANGUNAN:
  1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
  2. Pendataan bangunan, sarana dan prasarana utilitas umum perumahan, permukiman dan taman;
  3. Pengesahan gambar situasi bangunan dan bangun bangunan serta Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) rumah tinggal tunggal;
  4. Pelaksanaan pendampingan dan pembinaan teknis konstruksi bangunan dan bangun bangunan;
  5. Pengendalian dan pengawasan bangunan;
  6. Penyebaran informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai kebijkan teknis pemerintah dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
  7. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana UPT;
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  9. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dengan Perangkat Daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.
 TUGAS UPT RUMAH SUSUN UMUM SEWA:

Melaksanakan kegiatan teknis operasional pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa

FUNGSI UPT RUMAH SUSUN UMUM SEWA:
  1. Penyelenggaraan ketatausahaan UPT;
  2. Pelaksanaan pemasaran dan promosi Rumah Susun Umum Sewa;
  3. Pelaksanaan pemrosesan perjanjian sewa Rumah Susun Umum Sewa dan prasarana usaha Rumah Susun Umum Sewa;
  4. Pelaksanaan penagihan, pemungutan dan penerimaan atas pembayaran iuran atau uang sewa bulanan kepada penghuni;
  5. Pelaksanaan pengelolaan data administrasi penghuni;
  6. Pelaksanaan penatausahaan keuangan Rumah Susun Umum Sewa;
  7. Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fisik gedung serta sarana prasarana lingkungan Rumah Susun Umum Sewa;
  8. Pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan perbaikan utilitas Rumah Susun Umum Sewa;
  9. Pelaksaan penanganan pelanggan, keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan Rumah Susun Umum Sewa;
  10. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pemberdayaan penghuni;
  11. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa;
  12. Pengoordinasian pelaksanaan tugas pokok dengan Perangkat Daerah yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
  13. Pelaksanaan evaluasi, monitoring dan pelaporan;
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.

ALAMAT DPKPP dan UPT

 Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Jl. Tegar Beriman Cibinong – Bogor 16914

Telp. (021) 8753972, 8753545, 87905814

Fax. (021) 8758968

UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong

Jl. Kayu Manis No.10 Kelurahan Cirimekar Cibinong-Bogor

Telp. (021) 87906059

UPT Penataan Bangunan II Wilayah Ciawi 

Jl. Raya Mayor KHR.Moch.Toha No.362 Ciawi – Bogor

Telp. (0251) 8240123

UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang

Jl. Raya Warung Borong Km. 13 Ciampea – Bogor

Telp. (0251) 8620108

UPT Rumah Susun Umum Sewa

Desa Limusnunggal Kecamatan Cileungsi Kab. Bogor

Telp. (021) 22886668

STRUKTUR ORGANISASI DPKPP

JUMLAH PEGAWAI DPKPP