Kepala Dinas DPKPP
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketentuan mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2016..
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan(DPKPP) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 5 (lima) Bidang, 3 (tiga) Sub Bagian, 15 (lima belas) Seksi dan 3 (tiga) Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Pada Tahun 2017, DPKPP melaksanakan 85 kegiatan pada 14 program yang terdiri dari 9 program utama dan 5 program penunjang. Program utama DPKPP adalah :
- Program LingkunganSehatPerumahan
- Program PembinaandanPengembanganBidangEnergidanKetenagalistrikan
- Program Pembangunan SistemPendaftaran Tanah
- Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
- Program Pengembangan Wilayah StrategisdanCepatTumbuh
- Program PenataanLingkunganPermukiman
- Program PengelolaanRuang Terbuka Hijau (RTH)
- Program Pengelolaan Areal Pemakaman
- Program PengendaliandanPenataanReklame
Kegiatan DPKPP yang berkaitan pelayanan kepada masyarakat antara lain adalah :
- Program Operasi Daerah Agaria (Proda) sertifikat tanah masyarakat
Tujuan dilaksanakan Proda adalah sebagai bentuk upayaPemerintah Daerah dalammendorongCaturTertibPertanahandi masyarakat, yaituTertibHukum, TertibAdministrasi, TertibPenggunaan, sertaTertibPemeliharaandanLingkunganHidupdi bidangpertanahandansebagaistimulankepadamasyarakatKabupaten Bogor untuktaatmembayarpajak.
Tahapan dalam pelaksanaan Proda adalah :
- Sosialisasipelaksanaan;
- Proses pensertifikatan (pengumpulan data yuridisdaripesertaProda, verifikasidanidentifikasi data yuridis, pengukuran, pembuatanpeta bidangtanah, pembuatanbukusertifikat, penerbitansertifikat);
- PenyerahansertifikatkepadapesertaProdaatau yang berhakmenerima.
Sampai dengan bulan Juni telah dilakukan sosialisasi dan pengumpulan data yuridis pada 18 Kecamatan (Citeureup, Ciomas, Cibungbulang, Bojonggede, Cijeruk, Cigombong, Leuwisadeng, Tajurhalang, Rumpin, Gunung Putri, Pamijahan, Rancabungur, Cileungsi, Tenjo, Parungpanjang, Cibinong, Gunung Sindur dan Sukamakmur). Tahun 2017 ditargetkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat.
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Kegiatan Rehabilitasi RTLH merupakan bantuan keuangan dalam bentuk stimulan yang bersifat swadaya.Masyarakat dituntut untuk membangun secara swadaya berdasar prakarsa masyarakat atau pemerintah dengan pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat. Masyarakat merupakan aktor utama dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat Desa, sehingga keberhasilan kegiatan ini akan sangat tergantung pada peran aktif masyarakat baik dalam proses penyiapan masyarakat, sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan. Pengeloaan kegiatan rehabilitasi RTLH dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk dalam rembug desa/musyawarah desa. Organisasi ini melaksanakan kegiatan mengacu pada pedoman yang sudah ditetapkan dengan didampingi dan dibimbing oleh Badan Pemberdayaan Desa (BPD).
Pada Tahun 2017 ditargetkan akan dilaksanakan rehabilitasi RTLH sebanyak 18.000 unit rumah di 308 Desa pada 37 Kecamatan. Pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 217 telah dilaksanakan Bimtek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang bertempat di Hotel Grand Ussu dengan peserta sebanyak 365 orang yang berasal dari unsur Pemerintah Desa dan Kecamatan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan informasi mengenai konsep, mekanisme serta menyatukan persepsi dalam pelaksanaan kegiatan Rehabiltasi RTLH tahun 2017.
- PengembanganJaringanListrikPedesaan (Lisdes)
Penyediaan energi listrk adalah salah satu infrastruktur yang sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Pembangunan listrik pedesaan merupakan salah satu prioritas yang penting dalam pembangunan karena sebagai pendorong peningkatan IPM masyarakat dan mendukung pengembangan wilayah dan ekonomi di Kabupaten Bogor.
Target Lisdes tahun 2017 adalah sebanyak 5.669 SR/IR pada 32 Desa di 18 Kecamatan (Tanjungsari, Jonggol, Sukamakmur, Ciseeng, Rancabungur, Cibungbulang, Caringin, Megamendung, Cijeruk, Cigombong, Tamansari, Dramaga, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Jasinga, Sukajaya).Tahapan pelaksanaan kegiatan yang sudah dilakukan adalah :
- Koordinasi dengan PLN untuk harga material dan ketersediaan daya trafo;
- Koordinasi dengan Desa untuk pemutakhiran data konsumen;
- Sosialisasi Pengembangan Jaringan Listrik Pedesaan ke Desa. Materi sosialisasi mencakup :
- Bantuan Lisdes dibiayai dari dana APBD Kabupaten Bogor;
- Sasaran penerima bantuan diprioritaskan kepada masyarakat Pra Sejahtera;
- Masyarakat calon penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun;
- Barang yang diterima masyarakat adalah :
- Pemasangan instalasi listrik rumah/pengkabelan
- 3 titik fitting lampu/dudukan lampu
- 2 saklar (saklar tunggal dan seri)
- 1 stop kontak
- Token pulsa sebesar Rp. 20.000,-
- Pendataan dan Pembongkaran Reklame yang tidak berizin
- Pendataan Reklame
Sampai dengan triwulan II tahun 2017 telah dilakukan pendataan sebanyak 590 reklame dengan lokasi sebagai berikut :
- Raya Jakarta – Bogor, Jl. Raya CikaretdanPondokRajegKecamatan Cibinong sebanyak 206 unit reklame, dengan rincian : 15 unitmemiliki izin, 19 unit habis masa izin dan 172unittidak ada izin.
- Wilayah GadogKecamatanMegamendungdanCiawi sebanyak 117 unit reklame dengan rincian:2 unit memiliki izin, 3 unithabis masa izin dan 112unittidak ada izin.
- Wilayah Cibinong – Cilangkap sebanyak 204 reklame, dengan rincian 13 unit memiliki izin, 24 unit habis masa izin, 1 unit izin tidak sesuai dan 166 unit tidak ada izin.
- Wilayah Cilangkap – Cibinong sebanyak 94 Reklame dengan rincian 16 unit memiliki izin, 8 unit habis masa izin dan 70 unit tidak ada izin.
Terhadap reklame yang habis masa izin atau tidak memiliki izin disampaikan surat pemberitahuan dan apabila tidak ada tanggapan maka dilakukan penutupan dan pembongkaran.
- Pembongkaran Reklame
Sampai dengan triwulan IItahun 2017 telah dilakukan pembongkaran reklame sebanyak 14 unit reklame, dengan rincian: 2 unit di Kecamatan Cibinong,10 unit di Kecamatan Cisarua, 1 unit di Kecamatan Dramaga dan 1 unit di Kecamatan Kemang.
- Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
Program KOTAKU adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 269 kota/kabupaten di 34 Propinsi yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, pihak donor, swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya serta mengedepankan partisipasi masyarakat.
Tujuan program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Tujuan tersebut dicapai melalui tujuan antara sebagai berikut :
- Menurunnyaluaskawasanpermukimankumuhmenjadi0 Ha;
- TerbentuknyaKelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) di tingkatkabupaten/kota;
- Tersusunnyarencanapenanganankumuhtingkatkota/kabupaten;
- MeningkatnyapenghasilanMasyarakatBerpenghasilanRendah (MBR);
- Terlaksananyaaturanbersamasebagaiupayaperubahanperilakuhidupbersihdansehatmasyarakatdanpencegahankumuh.
Berdasarkan Surat Dirjen Cipta Karya Nomor: 110/KPTS/DC/2016 tanggal 2 Agustus 2016, lokasi sasaran proram KOTAKU di Kabupaten Bogor terdapat di 185 Desa/Kelurahan pada 17 Kecamatan (Cibungbulang,Ciampea, Ciomas, Cigombong, Caringin, Ciawi, Cisarua, Sukaraja, Cileungsi, Gunung Putri, Citeureup, Cibinong, Bojonggede, Tajur Halang, Kemang, Rancabungur dan Parung).
Untuk tahun 2017 lokasi sasaran penanganan kumuh terdapat di 4 desa/kelurahan pada 3 kecamatan, yaitu Desa Citeureup, Kelurahan Cibinong, Kelurahan Pabuaran dan Desa Bojonggede.
- PelayananPengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT)
PengesahanDokumenRencanaTeknisadalahpernyataanhukumdalambentukpembubuhantandatanganpejabat yang berwenangsertastempel/cap resmi, yang menyatakankelayakandokumen yang dimaksuddalampersetujuantertulisataspemenuhanseluruhpersyaratandalamperencanaan.
Persyaratan PDRT:
- SuratpermohonanPDRTyang ditujukanKepalaDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- SuratKuasaapabilapengurusanperizinandikuasakan orang lain (melampirkanfotokopi yang diberikuasa);
- Fotokopi IPPT/ILOK/PenetapanLokasi;
- Fotokopibuktikepemilikanhakatastanah;
- Gambarrencanaberskala 1:100 atau 1:200 rangkap 3 (min A3);
- Gambararsitektur (denah, tampak, potongan)
- Gambarsistemstruktur (rencanapondasi, kolom, rangkapatap)
- RencanaAnggaranBiaya (RAB);
- PerhitunganKonstruksi/Strukturuntukbangunanbertingkat/bentangan>6m;
- Site plan, SK Site plan/GambarSituasi.
Program/kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tersebut diharapkandapat mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan.