RENCANA STRATEGIS
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHANKABUPATEN BOGOR TAHUN 2013-2018
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LatarBelakang
Terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berkonsekuensi pada terjadinya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor tahun 2013-2018. Perubahan target indikator kinerja daerah yang disesuaikan dengan adanya pemberlakuan nomenklatur perangkat daerah baru, menuntut setiap perangkat daerah menyusun Rencana Strategis yang berpedoman pada Perubahan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018.
Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tahun 2013-2018 yang disusun berdasarkan substansi kebijakan, program dan indikator kinerja kunci daerah dalam perubahan RPJMD Tahun 2013-2018, merupakan dasar dan pedoman dalam perencanaan dan pencapaian target kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk tahun 2017-2018 sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bogor berdasarkan kewenangan Urusan Wajib Pelayanan Dasar pada Bidang Urusan Perumahan Rakyat, demi terwujudnya Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia.
Disamping itu, diharapkan dokumen Rencana Strategis Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tahun 2013-2018 dapat dijadikan acuan dasar dalam penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Transisi tahun 2019-2020 sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Penyusunan Renstra ini dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Proses dan bagan alir penyusunan Renstra serta keterkaitannya dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Gambar 1. Bagan Alir Penyusunan Renstra PD
Gambar 2. Hubungan Renstra PD dengan DokumenPerencanaan Lainnya
PEMDA PD
Tahapan Penyusunan Renstra PD antara lain yaitu:
- Penyusunan Rancangan Renstra PD, meliputi kegiatan sebagai berikut :
- Perumusan rancanganRenstraPD yang merupakan proses yang tidakterpisahkandandilakukanbersamaandengantahapperumusanrancanganawal RPJMD, sertamencakup :
- Pengolahan data dan informasi
- analisisgambaranpelayananPD;
- review renstrakementerian/lembagadanRenstraPD provinsi;
- penelaahan RTRW kabupaten;
- analisisterhadapdokumenhasilkajianlingkunganhidupstrategis (KLHS) sesuaidengantugasdanfungsiPD;
- perumusanisu-isustrategis;
- perumusanvisidanmisiPD;
- perumusantujuanpelayananjangkamenengahPD;
- perumusansasaranpelayananjangkamenengahPD;
- mempelajarisuratedaranperihalpenyusunanrancanganRenstraPD besertalampirannya, yaiturancanganawal RPJMD yang memuatindikatorkeluaran program danpagu per-PD;
- perumusanstrategidankebijakanjangkamenengahPD, gunamencapai target kinerja program prioritas RPJMD yang menjaditugasdanfungsiPD;
- perumusanrencana program, kegiatan, indikatorkinerja, kelompoksasarandanpendanaanindikatifselama 5 (lima) tahun, termasuklokasikegiatan;
- perumusanindikatorkinerjaPD yang mengacupadatujuandansasaran RPJMD.
- PenyajianrancanganRenstraPD, dengansistematika sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2010.
RancanganRenstraPD yang telahdisusun, dibahasdenganseluruh unit kerjadilingkunganPD.RancanganRenstraPD disampaikankepadaBappedauntukdilakukanverifikasisebagaibahanpenyempurnaanrancanganawal RPJMD menjadi RPJMD.
- PenyusunanrancanganakhirRenstraPD
PenyempurnaanrancanganRenstramenjadirancanganakhirRenstra yang berpedomanpada RPJMD yang telahditetapkan. PenyempurnaanrancanganRenstraPD bertujuanuntukmempertajamvisidanmisisertamenyelaraskantujuan, strategi, kebijakan, program dankegiatanpembangunandaerahsesuaidengantugasdanfungsiPD yang ditetapkandalam RPJMD.
- PenetapanRenstraPD
- RancanganakhirRenstra PD disampaikankepalaPD kepadakepalaBappedalitbanguntukmemperolehpengesahankepaladaerah;
- PenetapanRenstra PD olehkepalaPD berdasarkankeputusankepaladaerahtentangpeRenstraPD menjadipedomanunit kerja di lingkunganPD dalammenyusunrancanganRenjaPD.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2013-2018 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018.RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah.
Berdasarkan uraian di atas, maka Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai salah satu PD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor menyusun dan menetapkan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor Tahun 2013-2018dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018.
Penyusunan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018 didasari dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sehubungan dengan terbitnya peraturan tersebut maka terdapat kewenangan Pemerintah Daerah sehingga berdampak pada nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam penyusunan Renstra ini terdapat perubahan kebijakan, sasaran, program kegiatan dan indikator kinerja. Untuk tahun 2013 sampai dengan 2016 mengacu pada program dan kegiatan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, sedangkan untuk tahun 2017-2018 mengacu pada tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan gabungan dari sebagian program/kegiatan serta indikator kinerja yang berasal dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya,Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang telah ditetapkan harus menjadi pedoman dalam penyusunan Renja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahanyang merupakan dokumen perencanaan tahunan dan penjabaran dari perencanaan periode 5 (lima) tahunan.
1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunanRenstraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor tahun 2013-2018adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
- Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007 tentangPenataanRuang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Tahun 2010 Nomor 517);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 8 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 25 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 88);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 27);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009 tentangPokok-PokokPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2009 Nomor 8, TambahanLembaran Daerah Nomor 37);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 95);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Berita Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2016 Nomor 58).
1.3. MaksuddanTujuan
Penyusunan Perubahan RenstraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018dimaksudkansebagaidokumenperencanaanjangkamenengah yang menjabarkan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018sesuaidengantugaspokokdanfungsi yang diamanatkankepadaDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor.
Sedangkan tujuanpenyusunan RenstraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor Tahun 2013-2018adalah untukdijadikanlandasan/pedomandalampenyusunanRenjaDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, penguatanperanparastakeholdersdalampelaksanaanperencanaanpembangunandaerah, sertasebagaidasarevaluasidanlaporanpelaksanaanataskinerjatahunandan lima tahunanDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor.
1.4. SistematikaPenulisan
Sistematika penulisan Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor Tahun 2013-2018adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang, landasan hukum, maksud dan tujuan dan sitematika penulisan.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
Pada bab ini menjelaskan mengenai Struktur Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Sumber Daya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kinerja Pelayanan Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman dan Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
Pada bab ini menjelaskan mengenai Identifikasi permasalahan berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra K/L, Telaahan RTRW dan Penentuan Isu-isu Strategis.
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN, DAN KEBIJAKAN
Pada bab ini menjelaskan mengenai pernyataan Visi dan Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah serta Strategi dan KebijakanDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan PertanahanKabupaten Bogor tahun 2013-2018.
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Pada bab ini menjelaskan mengenai program dan kegiatan lokalitas PD, program lintas PD dan program kewilayahan disertai indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk periode tahun 2013-2018.
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja PD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai PD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
BAB VII PENUTUP
Pada bagian ini dikemukakan beberapakaidahpelaksanaansebagaiberikut:
- Renstra PDmerupakandokumenperencanaanperiode 5 (lima)tahunan yang memuatvisi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dankegiatanpembangunansesuaitugaspokokdanfungsiPD.
- RenstraPDKabupatenBogorTahun 2013-2018merupakanpenjabarandari RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018dansebagaipelaksanaantahapketigadari RPJPD Kabupaten Bogor Tahun 2005-2025.
- RenstraPDKabupatenBogorTahun 2013-2018menjadipedomandalampenyusunan RenjaPD yang menjadi dokumenperencanaantahunan sebagai penjabaran dari Renstra PD.
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN
DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN
DAN PERTANAHAN
2.1. Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
BBappedaB Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Adapun tugas pokok dan fungsi dari masing-masing sekretaris dan bidang sebagai berikut :
- Kepala Dinas dan Sekretariat
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas.
Sekretariat mempunyai tugas membantu dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas dalam melaksanakan pengelolaan kesekretariatan Dinas, sekretariat mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian;
- Pengkoordinasian penyusunan rancangan produk hukum;
- Penyusunan kebijakan penataan organisasi;
- Pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan situs web; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan dan penyusunan program dan pelaporan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, sub bagian program dan pelaporan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dinas;
- Pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan penyusunan anggaran Dinas; dan
- Pengelolaan situs web Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Pengelolaan rumah tangga dan tata usaha Dinas;
- Pengelolaan barang/jasa Dinas;
- Penyiapan bahan penyusunan rancangan produk hukum;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan penataan organisasi Dinas;
- Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan pengelolaan keuangan Dinas. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, sub bagian Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penatausahaan keuangan Dinas;
- Penyusunan pelaporan keuangan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bidang Perumahan
Bidang Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pendataan, perencanaan, penyediaan, pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi bidang perumahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perumahan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan bidang perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan;
- Pelaksanaan pendataan dan perencanaan bidang perumahan;
- Pelaksanaan penyediaan dan pembiayaan bidang perumahan;
- Pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan bidang perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perumahan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembangunan perumahan. untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan Perumahan mempunyai fungsi :
- Pendataan dan perencanaan penyediaan dan pengembangan system pembiayaan perumahan;
- Pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pembiayaan perumahan;
- Pemantauan dan evaluasi kebijakan penyediaan dan pembiayaan perumahan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pembangunan perumahan;
- Pengkajian rencana teknis perumahan;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pembangunan perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perumahan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Perumahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengendalian Perumahan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pengendalian perumahan;
- Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengendalian perumahan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengendalian perumahan;
- Pelaksanaan pengendalian pedirian perumahan;
- Pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan pengendalian perumahan;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pengendalian perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Perumahan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Perumahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Perumahan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pengembangan perumahan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan perumahan;
- Pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh;
- Pelaksanaan kajian pengembangan pendirian perumahan;
- Pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan pengembangan perumahan;
- Penysunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pengembangan perumahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Kawasan Permukiman
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pendataan, perencanaan, dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan pendataan dan perencanaan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
- Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan pengendalian kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penysunan pelaporan bidang kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pembangunan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kawasan Permukiman dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan kawasan permukiman, Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pembangunan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan dan analisis data, serta perencanaan pembangunan kawasan permukiman;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan pembangunan kawasan permukiman;
- Pengkajian rencana teknis kawasan permukiman;
- Pelaksanaan monitoring pembangunan kawasan permukiman;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pembangunan kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengendalian Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kawasan Permukiman dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengendalian Kawasan Permukiman. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengendalian Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data perencanaan pengendalian kawasan permukiman;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengendalian kawasan permukiman;
- Pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman;
- Pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan pengendalian kawasan permukiman;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pengendalian kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Kawasan Permukiman dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pengembangan Kawasan Permukiman. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data perencanaan pengembangan kawasan permukiman;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengembangan kawasan permukiman
- Pelaksanaan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh;
- Pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman;
- Pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan pengembangan kawasan permukiman;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pengembangan kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusuanan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pertanahan mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan pengelolaan pertanahan;
- Penyusunan perencanaan penggunaan tanah;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan pertanahan;
- Pelaksanaan fasilitasi pendaftaran hak atas tanah milik/dikuasai pemerintah daerah;
- Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
- Pelaksanaan dan/atau fasilitasi penerbitan izin membuka tanah;
- Fasilitasi penyelesaian masalah tanah terlantar, serta inventarisasi dan pemanfaatan tanah terlantar;
- Pemantauan dan analisis pengelolaan pertanahan;
- Penyusunan pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada bidang pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Administrasi Pertanahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pertanahan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan administrasi pertanahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Administrasi Pertanahan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data administrasi pertanahan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis administrasi pertanahan;
- Pengelolaan administrasi pertanahan;
- Pelaksanaan fasilitasi pendaftaran hak atas tanah milik/dikuasai pemerintah daerah;
- Pemantauan dan analisis administrasi pertanahan; dan
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi administrasi pertanahan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendayagunaan Pemaanfaatan Tanah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pertanahan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendataan dan pengukuran tanah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pendayagunaan Pemanfaatan Tanah mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pendayagunaan pemanfaatan tanah;
- Penyiapan bahan perencanaan penggunaan tanah;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pendayagunaan pemanfaatan tanah;
- Pelaksanaan pendayagunaan pemanfaatan tanah;
- Pelaksanaan dan / atau fasilitasi penerbitan izin membuka tanah;
- Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
- Fasilitasi penyelesaian masalah tanah kosong, serta inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong;
- Pemantauan dan analisis pendayagunaan pemanfaatan tanah;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pendayagunaan pemanfaatan tanah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendataan dan Pengukuran Tanah mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pertanahan dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendataan dan pengukuran tanah. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pendataan dan Pengukuran Tanah mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, serta analisis data pendataan dan pengukuran tanah;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pendataan dan pengukuran tanah;
- Pelaksanaan pendataan dan pengukuran tanah;
- Pelaksanaan kompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah atau peta wilayah tanah usaha atau peta persediaan tanah;
- Pemantauan dan analisis pelaksanaan pendataan dan pengukuran tanah;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pendataan dan pengukuran tanah; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Bidang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman, perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman, pelaksanaan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman serta pemantauan dan evaluasi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) mempunyai fungsi :
- Penyusunan kebijakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyusunan kebijakan tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman bukan umum;
- Penyusunan kebijakan pembangunan listrik masuk desa;
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman bukan umum;
- Perencanaan teknik, penyusunan standar dan pedoman pengelolaan tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman bukan umum;
- Pelaksanaan kebijakan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman;
- Perencanaan teknik, penysusunan standar dan pedoman prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU)perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelaksanaan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman;
- Pelayanan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
- Pelaksanaan penataan dan pembangunananj pertamanan; pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi PSU Perumahan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dalam penyiapan bahan analisi teknis dan penyusunan rencana penyediaan PSU perumahan, penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan PSU perumahan dan penyedian bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyediaan PSU perumahan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi PSU Perumahan mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan;
- Pelaksanaan bantuan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan;
- Penyedian bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan.
- Pengawasan, pengendalian, pemantauan dan analisis prasaran sarana dan utilitas umum ( PSU );
- Pemyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan; dan
- Prasarana pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dalam penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman, penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman dan penyedian bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan analisis teknis dan penyusunan rencana penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kawasan permukiman;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman bukan umum;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan listrik masuk desa;
- Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan Prasarana, Saran dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman;
- Pelaksanaan Prasarana, Saran dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman;
- Penyediaan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) kawasan permukiman.
- Penyediaan bahan pelaksanaan kebijakan pengelolaan tempat pemakaman umum dan tempat pemakaman bukan umum;
- Pengawasan, pengendalian, pemantauan dan analisis Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ) kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pertamanan mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pertamanan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pertamanan mempunyai fungsi :
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pertamanan;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan taman;
- Pelayanan pemanfaatan ruang terbuka hijau;
- Pelaksanaan penatanaan dan pembangunan pertamanan;
- Pelaksanaan pengelolaan pertamanan;
- Pemantauan dan evaluasi pengelolaan pertamanan;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pertamanan; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Bidang Reklame
Bidang Reklame mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pendataan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian reklame. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Reklame mempunyai fungsi :
- pPenyiapan bahan perumusan kebijakan pendataan reklame, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian reklame;
- Pelaksanaan kebijakan pendataan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian reklame;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pendataan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian reklame; dan
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pda Bidang Reklame; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pendataan Reklame mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Reklame dalam melaksanakan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pendataan reklame. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pendataan Reklame mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data reklame;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pendataan reklame;
- Pelaksanaan pendataan reklame;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelakasanaan kegiatan pada seksi Pendataan Reklame; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengelolaan Reklame mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Reklame dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan reklame. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Reklame mempunyai fungsi :
- Pengumpulan dan pengolahan data pengelolaan reklame;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan reklame;
- Pengelolaan media luar ruang;
- Pemantauan dan analisis pelaksanaan kebijakan pengelolaan reklame;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi pengelolaan reklame; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pengawasan dan Pengendalian Reklame mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Reklame dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian reklame. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengawasan dan Pengendalian Reklame mempunyai fungsi:
- Pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengawasan dan pengendalian reklame;
- Penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian reklame;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian reklame;
- Analisis pelaksanaan pengawasan dan pengendalian reklame;
- Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi Pengawasan dan Pengendalian Reklame; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 1 (satu) Sekretariat, 5 (lima) Bidang, 3 (tiga) Sub Bagian, 15 (lima belas) Seksi dan 3 (tiga) UPT, Susunan organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagai berikut :
- Kepala Dinas
- Sekretariat, membawahkan :
- Sub Bagian Program dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Sub Bagian Keuangan.
- Bidang Perumahan, membawahkan:
- Seksi Pembangunan Perumahan;
- Seksi Pengendalian Perumahan; dan
- Seksi Pengembangan perumahan.
- Bidang Kawasan Permukiman, membawahkan :
- Seksi Pembangunan Kawasan Permukiman;
- Seksi Pengendalian Kawasan Permukiman; dan
- Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman
- Bidang Pertanahan, membawahkan :
- Seksi Administrasi Pertanahan;
- Seksi Pendayagunaan Pemanfaatan Tanah; dan
- Seksi Pendataan dan Pengukuran Tanah.
- Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) membawakan
- Seksi PSU Perumahan
- Seksi PSU Kawasan Permukiman; dan
- Seksi Pertamanan.
- Bidang Reklame, membawakan :
- Seksi Pendataan Reklame;
- Seksi Pengelolaan Reklame; dan
- Seksi Pengawasan dan Pengendalian Reklame.
- UPT; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Secara lengkap Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, disajikan dalam Gambar 1 dibawah ini:
Gambar 1. Struktur Organisasi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor
2.2. Sumber Daya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
1.1. Kondisi Umum Pegawai
Sumber daya manusia (SDM) Dinas Perumahan, Kawasan Permukian dan Pertanahan merupakan gabungan SDM yang berasal dari Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, sebagian SDM Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber daya manusia Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor adalah sebanyak 469 orang yang terdiri dari 193 orang PNS, 17 orang tenaga honorer, 85 orang tenaga rekruitment administrasi kegiatan dan 174 orang tenaga rekruitment pekerja lapangan. Untuk selengkapnya dapat dilihat tabel berikut :
Tabel 1. Jumlah Pegawai
No |
Pegawai |
Jumlah
( Orang) |
% |
1. |
PNS |
193 |
41,15 |
3. |
Kontrak/Honorer |
17 |
3,62 |
4. |
Jasa Adminisitrasi Kegiatan |
85 |
18,12 |
5. |
Pekerja Lapangan |
174 |
37,10 |
|
– PHL Pesapon Pemakaman (31 orang) |
– PHL Pesapon Taman (65 orang) |
– Pengemudi Roda 3 (4 orang) |
– Sopir Dinas (1 orang) |
– Sopir Tangki Air ( 2 orang) |
– Operator Mesin Potong Rumput (12 orang) |
– Sopir Kendaraan Jenazah (2 orang) |
– Operator Sky Walker (1 orang) |
– Keamanan Pusat (11 orang) |
– Keamanan Rusunawa (8 orang) |
– Keamanan UPT (3 orang) |
– Keamanan Taman Air Mancur (6 orang) |
– Operasional Lapangan (4 orang) |
– Kebersihan Pusat (17 orang) |
– Kebersihan Rusunawa (4 orang) |
– Kebersihan UPT (3 orang) |
|
JUMLAH |
469 |
100 |
Tabel diatas menunjukkan bahwa personil yang bertugas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan masih ada yang belum diangkat menjadi pegawai negeri yaitu tenaga honorer dan tenaga rekruitment (jasa administrasi kegiatan dan pekerja lapangan) sehingga penulisan tentang kondisi pegawai dibawah ini difokuskan hanya pada PNS sebanyak 193 orang.
- Jumlah Pegawai berdasarkan Golongan/ Pangkat
Dari 195 jumlah pegawai yang bekerja di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, terdapat 10 pegawai (5,18%) yang berstatus golongan IV, 104 pegawai (53,89%) yang berstatus golongan III sedangkan golongan II sebanyak 59 pegawai (30,57%). Namun masih ada pegawai yang bersatatus golongan I yaitu 20 pegawai (10,36%). Selengkapnya dapat dilihat tabel berikut:
Tabel 2. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pangkat/Golongan
N0 |
Golongan |
Jumlah (orang) |
% |
1. |
IV |
10 |
5,18 |
2. |
III |
104 |
53,89 |
3. |
II |
59 |
30,57 |
4 |
I |
20 |
10,36 |
|
Jumlah |
193 |
100 |
- Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan
Apabila dilihat dari tingkat Pendidikan pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang ada, maka status pendidikan lulusan SLTA lebih mendominasi yaitu sebesar 37,31 %, sedangkan yang paling rendah yaitu tingkat SD sebesar 3,11 %. Selengkapnya dapat dilihat tabel dibawah ini.
Tabel 3. Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan
N0 |
Pendidikan |
Jumlah (orang) |
% |
1. |
Strata-2 ( S2 ) |
33 |
17,10 |
2. |
Strata-1 ( S1 ) |
64 |
33,16 |
3. |
Sarjana Muda/ D3 |
7 |
3,63 |
4 |
SLTA/SMK |
72 |
37,31 |
5 |
SLTP |
11 |
5,70 |
6 |
SD |
6 |
3,11 |
|
Jumlah |
193 |
100 |
Tabel diatas menunjukkan bahwa tenaga di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebanyak 104 orang (53,89 %) merupakan tenaga dengan klasifikasi sarjana muda, sarjana dan magister. Hal ini sebenarnya sudah merupakan hal yang cukup baik bahwa sumber daya manusia yang ada umumnya tingkat perguruan tinggi, sehingga produk perencanaan pembangunan yang dihasilkan menjadi lebih baik.
- Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kesarjanaan
Apabila dilihat dari jenis kesarjanaan/disiplin ilmu, terdapat 17,10% pegawai dengan tingkat strata-2 dengan 8 jenis disiplin ilmu, sedangkan strata-1 sebesar 33,16 % yang terdiri dari 11 jenis disiplin ilmu, sedangkan sarjana muda hanya 7 % yang terdiri dari 6 jenis disiplin ilmu. Selengkapnya dapat dilihat tabel berikut.
Tabel 4. Jumlah Pegawai Berdasarkan Kesarjanaan
N0 |
Kesarjanaan/Disiplin Ilmu |
Jumlah (Orang ) |
A. |
MAGISTER |
33 |
|
1. Administrasi |
14 |
|
2. Manajemen |
9 |
|
3. Perencanaan Wilayah Kota |
1 |
|
4. Kependudukan |
1 |
|
5. Teknik |
2 |
|
6. Teknologi Industri Pertanian |
1 |
|
7. Sains Kajian Pengembangan Perkotaan |
4 |
|
8. Profesional |
1 |
B. |
SARJANA |
64 |
|
1. Adm. Negara |
20 |
|
2. Ekonomi |
6 |
|
3. Ekonomi Manajemen |
17 |
|
4. Perencanaan wilayah kota |
3 |
|
5. Teknik Sipil |
5 |
|
6. Bahasa dan Seni |
2 |
|
7. Teknik Geodesi |
1 |
|
8. Teknik Mesin Tenaga |
2 |
|
9. Teknik Arsitektur |
3 |
|
10. Arsitektur |
1 |
|
11. Hukum |
4 |
C. |
SARJANA MUDA |
7 |
|
1. Keuangan dan Perbankan |
2 |
|
2. Teknik Sipil |
1 |
|
3. Teknik Lingkungan |
1 |
|
4. Sekretaris dan Manajemen |
1 |
|
5. Manajemen Informatika |
1 |
|
6. Kesehatan Lingkungan |
1 |
|
|
|
D. |
SLTA |
72 |
|
1. KEJURUAN |
62 |
|
2. UMUM |
10 |
E. |
SLTP |
11 |
F |
SD |
6 |
|
Jumlah |
193 |
Tabel diatas menunjukkan bahwa klasifikasi kedisipilnan ilmu pegawai yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menunjukkan hal yang bervariasi, hal ini sangat dibutuhkan dalam perumusan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bogor. Dengan demikian diharapkan kompetensi kedisiplinan ilmu yang ada menjadikan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bogor semakin berkualitas.
- Jumlah Pegawai yang mengikuti diklat penjenjangan
Disamping tingkat pendidikan formal, pegawai yang ada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan pegawai juga mendapat pelatihan penjenjangan maupun non penjenjangan. Dari 193 pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terdapat 20,00 % yang telah mengikuti penjenjangan Diklat PIM III atau sejenisnya, sedangkan jenis penjenjangan PIM IV atau sejenisnya sebesar 23 %. Selengkapnya dapat dilihat tabel 5.
Tabel 5. Jumlah Pegawai yang mengikuti Diklat Penjenjangan
N0 |
Jabatan/Staf |
Jumlah (orang ) |
% |
1. |
Diklat PIM II |
1 |
3,33 |
1. |
Spama/Diklat PIM III |
6 |
20,00 |
2. |
Adum/Adumla/Diklat PIM IV |
23 |
76,67 |
|
Jumlah |
30 |
100 |
- Kondisi Umum Sarana Kerja
Sarana kerja yang akan digunakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor bisa terlihat dalam tabel di Bawah ini :
Tabel 6. Sarana Kerja
No |
Uraian |
Banyaknya |
Satuan |
1 |
Tanah |
± 15.880 |
M2 |
2 |
Gedung |
± 8371.80 |
M2
Unit (3 Lantai)
|
3 |
Lantai 1 |
1.079,90 |
M2 |
4 |
Lantai 2 |
1.014,90 |
M2 |
5 |
Lantai 3 |
804 |
M2 |
6 |
Selasar |
333 |
M2 |
7 |
Jalan Dan Parkir |
4.015 |
M2 |
8 |
Area Taman Luar |
1 |
Area |
9 |
Lemari Arsip |
34 |
Unit |
10 |
Tabung Apar |
16 |
Unit |
11 |
Listrik |
4 |
Jaringan |
12 |
Air |
1 |
Jaringan |
13 |
Telpon |
7 |
Line (1 Fax) |
14 |
Area Parkir |
1 |
Area |
15 |
Ruang Rapat |
4 |
Ruang |
16 |
Ruang Arsip |
4 |
Ruang |
17 |
Taman Dalam |
1 |
Area |
18 |
Kantin |
1 |
Buah |
19 |
Musolla |
3 |
Buah |
20 |
Kendaraan Roda 4 |
15 |
Unit |
21 |
Kendaraan Roda 2 |
75 |
Unit |
22 |
Meja Rapat |
4 |
Set |
23 |
AC |
51 |
Unit |
24 |
Komputer PC |
67 |
Unit |
25 |
Komputer Notebook |
32 |
Unit |
26 |
Printer |
76 |
Unit |
27 |
Meja Kerja |
205 |
Unit |
28 |
Kursi Kerja |
676 |
Unit |
29 |
Filling Kabinet |
113 |
Unit |
30 |
Infokus |
7 |
Unit |
31 |
Jaringan Internet |
1 |
Jaringan |
32 |
Mesin Tik |
20 |
Unit |
33 |
Meja Komputer |
12 |
Unit |
34 |
Sice |
17 |
Unit |
35 |
UPS |
35 |
Unit |
36 |
Camera Digital |
12 |
Unit |
37 |
Televisi |
7 |
Unit |
38 |
Kursi Tunggu |
4 |
Unit |
39 |
Lemari Besi |
45 |
Unit |
40 |
Rak Besi |
90 |
Unit |
41 |
Monitor |
32 |
Unit |
42 |
CPU |
33 |
Unit |
43 |
Mesin Facsimile |
8 |
Unit |
44 |
Mesin Fotocopy |
4 |
Unit |
45 |
Hand Talk (HT) |
14 |
Unit |
46 |
Laser Meteran Digital |
15 |
Unit |
47 |
Televisi |
7 |
Unit |
48 |
White Board |
9 |
Unit |
49 |
Tape Recorder |
4 |
Unit |
50 |
Wireless TOA |
2 |
Unit |
51 |
GPS |
16 |
Unit |
52 |
Scanner |
1 |
Unit |
53 |
Lemari Slidding |
24 |
Unit |
54 |
Kipas Angin |
6 |
Unit |
55 |
Sound System |
2 |
Set |
56 |
Travo |
2 |
Unit |
57 |
Vacuum Cleaner |
3 |
Unit |
58 |
Kompor Gas |
4 |
Unit |
59 |
Mesin Potong Rumput |
2 |
Unit |
60 |
Meja Podium |
1 |
Set |
61 |
Meja Gambar |
3 |
Unit |
62 |
Dispenser |
1 |
Unit |
63 |
Handycam |
1 |
Unit |
2.3. Kinerja Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Indikator Kinerja pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai dengan tugas pokok yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, serta tugas perbantuan. Kondisi umum pelayanan penyelenggaraan pemerintahan pada masing-masing indikator kinerja yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dapat diuraikan sebagai berikut:
Tabel 2.1. Pencapaian Kinerja Pelayanan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bogor 2014-201
Dari tabel diatas dapat dijelaskan bahwa ada beberapa indikator pelayanan yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD setiap tahunnya. Namun ada beberapa indikator kineja yang belum mencapai target, diantaranya adalah untuk target rehabilitasi rumah tidak layak huni sampai dengan tahun 2016 dari rencana sebanyak 60.603 unit, terealisasi sebanyak 56.876 unit atau 93,82%. Realisasi tersebut berasal dari APBD Kabupaten Bogor sebanyak 47.002 unit, APBD Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.060 unit, Kementerian Sosial sebanyak 932 unit, Kementerian Perumahan Rakyat sebanyak 6.787 unit, CSR Bank Jabar Banten (BJB) sebanyak 979 unit, CSR Bank Syariah Mandiri sebanyak 15 unit, baladah imah sebanyak 2 unit, rereongan sarumpi sebanyak 60 unit, bantuan dewan sebanyak 1 unit dan Budha Tzu Chi 38 unit. Tidak dapat terpenuhinya target rehabilitasi RTLH tersebut diantaranya karena terdapat perubahan struktur Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sehingga berdampak terhadap perubahan kebijakan bantuan rehabilitasi RTLH dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, pada tahun 2016 untuk rehabilitasi RTLH yang alokasi dananya berasal dari APBD Kabupaten Bogor terdapat sebanyak 97 unit rehabilitasi RTLH yang tidak terealisasi yaitu di : Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung (30 Unit) dan Desa Sukaresmi Kecamatan Sukamakmur (27 unit) karena terlambat menyampaikan LPJ pelaksanaan Tahap I tahun 2016 sehingga tidak memungkinkan waktu untuk dilakukan proses administrasi pencairan dan pelaksanaan Tahap II, Desa Cibitung wetan Kecamatan Pamijahan (15 unit) dan Desa Purwabakti Kecamatan Pamijahan (10 unit) karena belum menyampaikan LPJ Tahun 2015, serta Desa Banjarwaru Kecamatan Ciawi (15 unit di anggaran perubahan) karena terlambat menyampaikan LPJ Tahap II tahun 2016.
Pencapaian kinerja tersebut ditunjang oleh anggaran dan realisasi pendanaan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016, serta rencana anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tahun 2017 dan tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam tabel 2.2 di bawah ini :
Pada tabel diatas dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Tahun 2014 rasio antara realisasi dan target pendapatan adalah sebesar 94,27%. Tidak tercapainya target pendapatan tersebut karena untuk dapat diterbitkannya IMB oleh BPMPTSP, selain persyaratan pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) yang diterbitkan oleh DTBP, juga diperlukan beberapa persyaratan teknis dari PD lain yang terkait, antara lain dokumen Amdal dan Amdal Lalin
Rasio antara realisasi dan anggaran Belanja Daerah sebesar 80,10%. Hal-hal yang menyebabkan tidak terealisasikan seluruh anggaran adalah:
- Pada Belanja Tidak Langsung rasio antara realisasi dan anggaran sebesar 84,58 %. Tidak terealisasikan seluruh anggaran karena adanya acress dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan PPh, pembulatan dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
- Pada Belanja Langsung rasio antara realisasi dan anggaran sebesar 78,44 %. Tidak terealisasinya seluruh anggaran disebabkan efisiensi anggaran, optimalisasi pelaksanaan pekerjaan dan sisa penawaran/tender.
- Pada tahun 2015 rasio antara realisasi dan target pendapatan adalah sebesar 94,38%. Tidak tercapainya target pendapatan tersebut karena untuk dapat diterbitkannya IMB oleh BPMPTSP, selain persyaratan pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) yang diterbitkan oleh DTBP, juga diperlukan beberapa persyaratan teknis dari PD lain yang terkait, antara lain dokumen Amdal dan Amdal Lalin.
Rasio antara realisasi dan anggaran Belanja Daerah sebesar 87,22 %. Hal-hal yang menyebabkan tidak terealisasikan seluruh anggaran adalah:
- Pada Belanja Tidak Langsung rasio antara realisasi dan anggaran sebesar 79,78 %. Tidak terealisasikan seluruh anggaran karena adanya acress dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan PPh, pembulatan dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
- Pada Belanja Langsung rasio antara realisasi dan anggaran sebesar 89,36 %. Tidak terealisasinya seluruh anggaran disebabkan efisiensi anggaran, optimalisasi pelaksanaan pekerjaan dan sisa penawaran/tender
- Pada tahun 2016 rasio antara realisasi dan target pendapatan adalah sebesar 95,23%. Tidak tercapainya target pendapatan tersebut karena untuk dapat diterbitkannya IMB oleh BPMPTSP, selain persyaratan pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) yang diterbitkan oleh DTBP, juga diperlukan beberapa persyaratan teknis dari PD lain yang terkait, antara lain dokumen Amdal dan Amdal Lalin.
Rasio antara realisasi dan anggaran Belanja Daerah sebesar 94,85 %. Hal-hal yang menyebabkan tidak terealisasikan seluruh anggaran adalah:
- Pada Belanja Tidak Langsung rasio antara realisasi dan anggaran sebesar 95,42 %. Tidak terealisasikan seluruh anggaran karena adanya acress dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan PPh, pembulatan dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
- Pada Belanja Langsung rasio antara realisasi dan anggaran sebesar 95,54 %. Tidak terealisasinya seluruh anggaran disebabkan efisiensi anggaran, optimalisasi pelaksanaan pekerjaan dan sisa penawaran/tender.
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Tujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) secara umum yang tertuang dalam Renstra Kemen-PUPR adalah menyelenggarakan infrastrukutur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tingkat dan kondisi ketersediaan, keterpaduan, serta kualitas dan cakupan pelayanan yang produktif dan cerdas, berkeselamatan, mendukung kesehatan masyarakat, menyeimbangkan pembangunan, memenuhi kebutuhan dasar, serta berkelanjutan yang berasaskan gotong royong guna mencapai masyarakat yang lebih sejahtera. Lebih lanjut, tujuan tersebut di jabarkan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang terpadu dan berkelanjutan didukung industri konstruksi yang berkualitas untuk keseimbangan pembangunan antar daerah, terutama di kawasan tertinggal, kawasan perbatasan, dan kawasan perdesaan.
- Menyelenggarakan pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendukung ketahanan air, kedaulatan pangan, dan kedaulatan energi, guna menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dalam rangka kemandirian ekonomi.
- Menyelenggaraan pembangunan bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk konektivitas nasional guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan pelayanan sistem logistik nasional bagi penguatan daya saing bangsa di lingkup global yang berfokus pada keterpaduan konektivitas daratan dan maritim.
- Menyelenggarakan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk mendukung layanan infrastruktur dasar yang layak guna mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia sejalan dengan prinsip “infrastruktur untuk semua”.
- Menyelenggarakan tata kelola sumber daya organisasi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang meliputi sumber daya manusia, pengendalian dan pengawasan, kesekertariatan serta penelitian dan pengembangan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang efektif, efiesien, transparan dan akuntabel.
Tujuan Kemen-PUPR tersebut diatas yang berkaitan dengan tupoksi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terdapat pada tujuan ke-4, dengan sasaran strategis yaitu :
- Meningkatnya dukungan layanan infrastruktur dasar permukiman dan perumahan
- Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan infrastruktur permukiman
- Meningkatnya penyediaan dan pembiayaan perumahan
Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2015–2019 yang berkaitan dengan tupoksi dan pelayanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
- Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman dengan, dengan sasaran program yaitu : (1) Meningkatnya kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat; (2) Meningkatnya kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan hunian dan permukiman yang layak; (3) Meningkatnya kontribusi terhadap pemenuhan akses sanitasi bagi masyarakat. Program tersebut meliputi kegiatan-kegiatan :
- Pengaturan, pembinaan, dan Pelaksanaan Pengembangan Permukiman.
- Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaksanaan Penataan Bangunan Gedung.
- Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Sumber Pembiayaan dan Pola Investasi, serta Pengelolaan Pengembangan Infrastruktur Sanitasi dan Persampahan.
- Pengaturan, Pembinaan, Pengawasan, Pengembangan Sumber Pembiayaan dan Pola Investasi, serta Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
- Dukungan Manajemen Bidang Permukiman.
- Penyusunan Kebijakan Program dan Anggaran, Kerjasama Luar Negeri, Data Informasi Serta Evaluasi Kinerja Infrastruktur Bidang Permukiman.
- Dukungan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Sanitasi dan Persampahan.
- Program Pengembangan Pembiayaan Perumahan, meliputi kegiatan- kegiatan. Adapun Strategi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Pembangunan Rumah layak huni, yang diantaranya rumah umum tapak ayak huni yang difasilitasi melalui bantuan PSU rumah umum sebanyak 676.950 unit.
- Fasilitasi bantuan stimulan pembangunan baru rumah swadaya sebanyak 250.000 unit
- Fasilitasi bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah swadaya sebanyak 1.500.000 unit
- Pembangunan Rumah Khusus di daerah pasca bencana/konflik, maritim dan perbatasan negara yang dilengkapi PSU pendukung sebanyak 50.000 unit
- Pembangunan Rumah Susun untuk MBR yang dilengkapi dengan PSU pendukungnya sebanyak 550.000 unit
Program tersebut meliputi kegiatan-kegiatan :
- Dukungan Manajemen Penyelenggaraan Pembiayaan Perumahan
- Penyusunan Kebijakan, Program dan Anggaran, Kerjasama, Data Informasi serta Evaluasi Kinerja Pembiayaan Perumahan
- Pengembangan Pola Pembiayaan Perumahan
- Pembinaan Sistem Pembiayaan Perumahan
- Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan
- Pengendalian Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan
- Dukungan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan Penyaluran Bantuan Pembiayaan Perumahan
- Program Pengembangan Perumahan, dengan sasaran program yaitu: (1) Meningkatnya rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah yang menghuni rumah layak melalui bantuan fasilitas pendanaan dan pembiayaan perumahan; (2) Menurunnya kekurangan tempat tinggal (backlog) melalui bantuan pendanaan dan pembiayaan perumahan.
Program tersebut meliputi kegiatan-kegiatan:
- Dukungan Manajemen Penyelenggaraan Penyediaan Perumahan
- Penyusunan Perencanaan Penyediaan Perumahan
- Pembinaan dan Pengembangan Rumah Umum dan Komersial dan Penyediaan Rumah Khusus dan Pembinaan Rumah Negara
- Pemberdayaan Perumahan Swadaya
- Penyediaan Rumah Susun
Dalam Renstra Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2015-2019, arah kebijakan dan strategi Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan tupoksi dan pelayanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat,
Dalam Renstra Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018, tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu pelaksanaan Renstra Diskimrum serta program prioritas yang berkaitan dengan pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
Tujuan |
Sasaran |
Program |
Target Kinerja |
Mewujudkan Lingkungan Permukiman yang sehat, aman dan nyaman |
Meningkatnya Kinerja Penataan Bangunan dan Lingkungan |
Program Pembinaan dan Pengembangan Infrastruktur Permukiman |
18 Kawasan yang berlokasi di Jawa Barat yang dilakukan penyusunan dokumen RTBL |
Mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat,aman, serasi, teratur, terencana, terpadu,dan berkelanjutan |
1. Meningkatnya ketersediaan Perumahan melalui pengembangan perumahan formal dan swadaya
2. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di kawasan strategis / desa pusat pertumbuhan |
Program
Pengembangan
Perumahan |
1. 28 kabupaten /kota yang dilakukan penyusunan Master Plan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jawa Barat (RP3KP)
2. 50 Ha land banking bagi masyarakat Jawa Barat untuk hunian vertikal dan horisontal bagi MBR
3. 10 kawasan yang tersedia Sarana dan prasarana dasar pendukung lingkungan perumahan di Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat
4. 12 kawasan yang tersedia kajian dan infrastruktur permukiman dalam menunjang aktivitas perekonomian strategis perdesaan
|
Dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016-2036, disebutkan bahwa tujuan penataan ruang wilayah di Daerah adalah untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang bertumpu pada kegiatan pariwisata, permukiman, industri dan pertanian dalam rangka mendorong perkembangan wilayah yang merata dan berdaya saing menuju Kabupaten Bogor termaju dan sejahtera.
Kebijakan Penataan Ruang meliputi :
- perwujudan kawasan lindung dalam rangka optimalisasi fungsi perlindungan regional;
- pengembangan wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan sesuai dengan potensi alam dan budaya setempat yang memiliki daya tarik wisatawan mancanegara dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
- penyediaan lingkungan permukiman perkotaan yang berkualitas, aman, nyaman dan terkoneksi dengan pusat kegiatan di wilayah Jabodetabek;
- pengembangan kawasan peruntukan industri yang bertumpu pada potensi sumber daya lokal yang mampu menghasilkan produk bernilai jual internasional dengan tetap memperhatikan kualitas lingkungan;
- terwujudan areal pertanian tanaman pangan dan penataan pusat permukiman pedesaan sebagai simpul distribusi hasil pertanian dalam rangka mendukung upaya ketahanan pangan berkelanjutan;
- penataan sistem pusat kegiatan dan pelayanan sarana prasarana wilayah secara berjenjang dan sinergis; dan
- perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten sesuai dengan kepentingan wilayah dan berdaya saing.
Rencana struktur ruang wilayah, meliputi :
- sistem pusat kegiatan; dan
- sistem jaringan prasarana wilayah.
Sistem pusat kegiatan, terdiri atas:
- PKN (Pusat Kegiatan Nasional) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi, yaitu yaitu Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.
- PKWp (Pusat Kegiatan Wilayah Promosi/Kabupaten) adalah kawasan perkotaan yang berpotensi pada bidang tertentu dan memiliki pelayanan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota, yaitu Perkotaan Cibinong.
- PKLp (Pusat Kegiatan Lokal Promosi/Kabupaten) adalah kawasan perkotaan yang berpotensi pada bidang tertentu dan memiliki pelayanan skala Daerah atau beberapa kecamatan serta berperan sebagai penyeimbang dalam pengembangan wilayah Daerah, yaitu
- PKLp Perkotaan Cigudeg;
- PKLp Perkotaan Parung Panjang;
- PKLp Perkotaan Parung;
- PKLp Perkotaan Caringin; dan
- PKLp Perkotaan Cileungsi
- PPK (Pusat Pelayanan Kawasan) adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kecamatan, yaitu meliputi :
- PPK Perkotaan Jasinga;
- PPK Perkotaan Leuwiliang;
- PPK Perkotaan Ciampea;
- PPK Perkotaan Dramaga;
- PPK Perkotaan Ciomas; dan
- PPK Perkotaan Tenjo
- PPK Perkotaan Gunung Sindur;
- PPK Perkotaan Kemang;
- PPK Perkotaan Ciawi;
- PPK Perkotaan Cigombong;
- PPK Perkotaan Jonggol;
- PPK Perkotaan Cariu; dan
- PPK Perkotaan Sukamakmur
- PPLk (Pusat Pelayanan Lingkungan Kota) adalah pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa yang mempunyai ciri perkotaan, yaitu meliputi :
- PPLk Karadenan, Nanggewer dan Cirimekar di
- Kecamatan Cibinong;
- PPLk Susukan di Kecamatan Bojong Gede;
- PPLk Tajurhalang di Kecamatan Tajurhalang;
- PPLk Gununggeulis dan Cijujung di Kecamatan Sukaraja;
- PPLk Citaringgul dan Babakan Madang di Kecamatan Babakan Madang;
- PPLk Puspanagara di Kecamatan Citeureup;
- PPLk Limusnunggal, Cipenjo dan Mekarsari, di Kecamatan Cileungsi;
- PPLk Kembangkuning di Kecamatan Klapanunggal;
- PPLk Wanaherang di Kecamatan Gunung Putri;
- PPLk Bantarkuning di Kecamatan Cariu;
- PPLk Jampang di Kecamatan Kemang;
- PPLk Sukamulya di Kecamatan Rumpin;
- PPLk Singabangsa di Kecamatan Tenjo;
- PPLk Cisarua di Kecamatan Cisarua;
- PPLk Cipayung Girang di Kecamatan Megamendung;
- PPLk Ciomas Rahayu di Kecamatan Ciomas;
- PPLk Wargajaya di Kecamatan Sukamakmur;
- PPLk Sibanteng di Kecamatan Leuwisadeng;
- PPLk Cimanggu II di Kecamatan Cibungbulang; dan
- PPLk Sukamantri di Kecamatan Tamansari
- PPLd (Pusat Pelayanan Lingkungan Desa) adalah pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa yang mempunyai ciri pedesaan, yaitu meliputi :
- PPLd Desa Batok, dan Desa Tapos di Kecamatan Tenjo;
- PPLd Desa Sukamulih dan Desa Sukajaya Kecamatan Sukajaya;
- PPLd Desa Banyuasih, Desa Cintamanik, dan Desa Bangunjaya di Kecamatan Cigudeg;
- PPLd Desa Cikuda di Kecamatan Parung Panjang;
- PPLd Desa Cijujung di Kecamatan Cibungbulang;
- PPLd Desa Pabangbon dan Desa Karacak di Kecamatan Leuwiliang;
- PPLd Desa Ciasmara dan Desa Gunung Picung di Kecamatan Pamijahan;
- PPLd Desa Ciampea Udik di Kecamatan Ciampea;
- PPLd Desa Sirnagalih di Kecamatan Tamansari;
- PPLd Desa Cidokom dan Desa Kampungsawah di Kecamatan Rumpin;
- PPLd Desa Cibitung Tengah, Desa Tapos II dan Desa Gunungmalang Kecamatan Tenjolaya;
- PPLd Desa Parakanmuncang dan Desa Cisarua di Kecamatan Nanggung;
- PPLd Desa ParigiMekar di Kecamatan Ciseeng;
- PPLd Desa Pasirgaok di Kecamatan Rancabungur;
- PPLd Desa Setu, Desa Koleang, dan Desa Pangradin Kecamatan Jasinga;
- PPLd Desa Cipelang di Kecamatan Cijeruk;
- PPLd Desa Ciderum dan Desa Lemah Duhur di Kecamatan Caringin;
- PPLd Desa Cibedug di Kecamatan Ciawi;
- PPLd Desa Sukamaju di Kecamatan Megamendung;
- PPLd Desa Sukadamai di Kecamatan Sukamakmur;
- PPLd Desa Sirnagalih dan Desa Singasari di Kecamatan Jonggol;
- PPLd Desa Cikutamahi di Kecamatan Cariu; dan
- PPLd Desa Buanajaya, Desa Selawangi, Desa Tanjungrasa, Desa Sirnarasa dan Desa Pasir Tanjung di Kecamatan Tanjungsari.
Rencana sistem jaringan prasarana wilayah meliputi:
- sistem jaringan prasarana utama; dan
- sistem jaringan prasarana lainnya.
Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem jaringan transportasi yang meliputi:
- sistem jaringan transportasi darat; dan
- sistem jaringan transportasi udara.
Sistem jaringan prasarana lainnya meliputi :
- sistem jaringan energi dan kelistrikan;
- sistem jaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air; dan
- sistem jaringan pengelolaan lingkungan.
Rencana Pola Ruang Wilayah terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan lindung terdiri atas :
- kawasan hutan konservasi;
- kawasan hutan lindung;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- kawasan rawan bencana alam;
- kawasan lindung geologi; dan
- kawasan lindung lainnya.
Kawasan budidaya terdiri atas :
- kawasan peruntukan hutan produksi;
- kawasan peruntukan pertanian;
- kawasan perikanan;
- kawasan pertambangan;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan peruntukan permukiman; dan
- kawasan lainnya.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 yang dimaksud dengan kawasan peruntukan permukiman adalah kawasan yang diarahkan dan diperuntukan bagi pengembangan permukiman atau tempat tinggal/hunian beserta prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur.
Penerapan kriteria kawasan peruntukan permukiman secara tepat diharapkan akan mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
- meningkatkan ketersediaan permukiman dan mendayagunakan prasarana dan sarana permukiman;
- meningkatkan perkembangan pembangunan lintas sektor dan sub sektor serta kegiatan ekonomi sekitarnya;
- tidak mengganggu fungsi lindung;
- tidak mengganggu upaya pelestarian kemampuan sumber daya alam;
- meningkatkan pendapatan masyarakat;
- meningkatkan pendapatan nasional dan Daerah;
- menyediakan kesempatan kerja; dan/atau
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan peruntukan permukiman, meliputi :
- kawasan peruntukan permukiman perdesaan yang diarahkan sebesar kurang lebih 5% (lima persen) dari luas Daerah; dan
- kawasan peruntukan permukiman perkotaan yang diarahkan sebesar kurang lebih 30% (tiga puluh persen) dari luas Daerah
Pengembangan kawasan peruntukan permukiman perdesaan, terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung; Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya.
Pengembangan kawasan peruntukan permukiman perkotaan, terdiri dari :
- permukiman perkotaan kepadatan tinggi, terletak di sebagian : Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cibinong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Gunung Sindur, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Nanggung; Kecamatan Parung, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tajurhalang dan Kecamatan Tenjo.
- Permukiman perkotaan kepadatan sedang, terletak di sebagian 30 kecamatan : Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Kemang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Parung Panjang, Kecamatan Rancabungur, Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari dan Kecamatan Tenjo.
- Permukiman perkotaan kepadatan rendah, terletak di sebagian 31 kecamatan : Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Caringin, Kecamatan Cariu, Kecamatan Ciampea, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cibungbulang, Kecamatan Cigombong, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Cijeruk, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Ciseeng, Kecamatan Citeureup, Kecamatan Dramaga, Kecamatan Jasinga, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Nanggung, Kecamatan Pamijahan, Kecamatan Rancabungur,Kecamatan Rumpin, Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Sukaraja, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Tenjo, dan Kecamatan Tenjolaya.
Pada kawasan peruntukan industri yang dimanfaatkan untuk kegiatan industri kecil dan mikro selain dapat berada pada kawasan peruntukan industri juga dapat dikembangkan pada kawasan peruntukan permukiman perkotaan dan kawasan peruntukan permukiman perdesaan.
Kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dilakukan melalui: (a) pengembangan area Tempat Pemakaman Umum (TPU) regional untuk memenuhi kebutuhan tanah makam yang diarahkan pada pemanfaatan lahan cadangan tanah pemakaman dan terintegrasi dengan tanah pemakaman masyarakat yang tersebar di setiap kecamatan; dan (b) engembangan area Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang diarahkan pada kawasan yang dinyatakan memungkinkan secara teknis dan fisik lingkungan, serta tidak berdampak sosial pada lingkungan sekitarnya.
Rencana Tata Ruang Wilayah ini diharapkan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor/bidang, serta mengakomodasikan pembagian peran dengan kabupaten/kota dan bersifat saling melengkapi serta selaras dengan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta rencana pembangunan lainnya.
Jika ditelaah rencananya, maka terlihat adanya keseimbangan rencana struktur ruang antar wilayah baik dalam pengembangan sistem pusat permukiman perdesaan, sistem pusat permukiman perkotaan dan sistem prasarana wilayah.
Namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai isu strategis yang perlu ditangani secara sistematis dalam kaitan dengan penataan ruang ini. Pertama adalah masih terjadi penyimpangan pemanfaatan ruang di kabupaten Bogor. Hal ini ditunjukkan oleh adanya ketimpangan pembangunan wilayah di Kabupaten Bogor antara Kabupaten Bogor Bagian Barat dengan bagian Kabupaten Bogor lainnya. Isu ketimpangan ini harus direspon secara cepat oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. RTRW harus dijadikan acuan utama dalam menetapkan lokasi pembangunan sehingga ketimpangan pembangunan wilayah yang terjadi dapat dikurangi secara bertahap. Selanjutnya pemahaman pegawai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terhadap RTRW dan perkembangan wilayah juga perlu ditingkatkan.
Berdasarkan hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kabupaten Bogor, isu utama permasalahan lingkungan di Kabupaten Bogor adalah kependudukan, yaitu jumlah penduduk serta peningkatan jumlahnya, dan penyebarannya yang tidak merata dan banyak berpusat pada wilayah-wilayah pertumbuhan ekonomi. Kawasan permukiman yang tumbuh sebagai turunan dari permintaan tempat tinggal bagi masyarakat banyak yang terletak di wilayah-wilayah yang daya dukungnya kurang, ditinjau dari sumber daya lahan dan sumber daya air. Beberapa isu yang dirasakan oleh masyarakat hasil dari FGD pada saat penyusunan KLHS untuk RTRW adalah antara lain:
- Banyak bangunan permanen maupun tidak permanen yang dipergunakan untuk usaha (Pedagang Kaki Lima/Kios-kios/Warung) berdiri diatas area yang tidak sesuai dengan tata ruang kabupaten Bogor. Selain menimbulkan masalah estetika, lalu lintas, maupun pencemaran lingkungan akibat sampah maupun limbah, dapat meninbulkan kecemburuan sosial ekonomi masyarakat karena para pelaku usahanya banyak juga dari luar Kabupaten Bogor.
- Banyaknya konflik sosial antara perumahan dengan kegiatan peternakan padahal kegiatan peternakan sudah ada terlebih dahulu.
- Pada beberapa perumahan di kota, lahan yang terbatas dibangun habis sehingga tidak adanya lahan hijau untuk resapan ai
- Masih tingginya alih fungsi lahan akibat dorongan Kabupaten Bogor sebagai kawasan fungsi penyedia perumahan/hunian di Jabodetabekjur.
Kawasan permukiman yang berdekatan dengan kota yang tumbuh pesat (urban sprawl), perlu diatur pada RDTR untuk RTH, pengaturan KDB/ KLB dan bangunan yang vertikal serta infrastruktur yang memadai yaitu fasos, fasum, jaringan jalan, pengelolaan air limbah, persampahan, penyediaan air bersih dan drainase. Kawasan tersebut berada di Kecamatan Cibinong, Gunung Putri, Babakan Madang, Bojong Gede, Tajurhalang, Klapanunggal, Sukaraja, Dramaga, Ciampea, Ciomas, Rancabungur dan Kemang. Pengendalian permukiman kumuh dapat ditempuh dengan upaya sosialisai tentang pemukiman sehat dan meningkatkan jumlah bantuan untuk perbaikan permukiman kumuh.
Alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor terutama terjadi pada berubahnya fungsi hutan baik primer maupun sekunder menjadi fungsi perkebunan bahkan semak belukar, berubahnya fungsi sawah menjadi fungsi permukiman dan budidaya lainnya. Alih fungsi yang terjadi umumnya mengabaikan rencana tata ruang yang telah direncanakan sebelumnya. Sebagai akibatnya produksi dan produktivitas pertanian semakin menurun dan kondisi lingkungan juga menurun. Mengingat sektor pertanian dan lingkungan alam masih menjadi keunggulan Kabupaten Bogor khususnya dalam lingkup wilayah Jabodetabek, maka kondisinya yang semakin menurun akan mengancam ketahanan pangan Kabupaten Bogor.
Semakin meningkatnya jumlah penduduk, maka meningkat pula kebutuhan lahan untuk tempat tinggal. Hal tersebut mendorong terjadinya perubahan penggunaan lahan non permukiman menjadi permukiman. Tekanan kebutuhan akan permukiman merupakan salah satu faktor yang menyebabkan alih fungsi lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Sesungguhnya alih fungsi ini sudah terjadi sejak tahun delapan puluhan ketika pembangunan perumahan dan kawasan industri mulai menyentuh kawasan ini.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman tentunya tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi baik internal maupun eksternal, akan tetapi permasalahan-permasalahan yang dihadapi tersebut harus dipandang sebagai suatu tantangan dan peluang dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Tantangan yang paling nyata dihadapi kedepan terkait dengan pengawasan dan pengendalian bangunan baik perumahan maupun non perumahan adalah bahwa dinamika pembangunan terus bergerak cepat yang diakibatkan oleh adanya perkembangan global diberbagai sektor kehidupan masyarakat yang tidak dapat dihindari, seiring dengan perkembangan global tersebut, telah diantisipasi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, hal ini tentu berimplikasi pula terhadap kebijakan yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bogor agar adanya sinergi dan kesesuaian dalam menjalankan berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam kaitannya dengan pertanahan maka tantangan yang dihadapi adalah mendukung terwujudnya catur tertib pertanahan yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib penggunaan tanah dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan. Upaya-upaya yang dilakukaan adalah dengan meningkatkan kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, khususnya berkaitan dengan proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah tanah masyarakat.
Tantangan berikutnya yang dihadapi adalah menuntaskan penanganan/rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 59.359 unit pada tahun 2014 sampai dengan 2018 sebagai salah satu dari 25 (dua puluh lima) penciri Kabupaten Termaju di Indonesia.
Walaupun terdapat tantangan dalam pengembangan pelayanan, namun terdapat peluang untuk menghadapi tantangan tersebut, yaitu terutama dukungan Kepala Daerah Kabupaten Bogor, pemerintah pusat, provinsi serta dunia usaha dalam pelaksanaan program/kegiatan diantaranya rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Berdasarkan hasil identifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, maka digunakan analisis SWOT untuk menganalisis kondisi lingkungan internal dan eksternal. Dalam analisis SWOT Lingkungan internal meliputi Strength (Kekuatan) dan Weaknesses (Kelemahan). Sedangkan Lingkungan eksternal meliputi Oppurtunity (Peluang) dan Threaths (ancaman). Adapun masing-masing kondisi lingkungan internal dan eksternal antara lain sebagai berikut :
- Lingkungan Internal
KEKUATAN (S):
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung serta juklak juknisnya;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2016-2036;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Bupati Bogor Nomor 58 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
- Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bogor yang mempunyai komitmen terhadap pelayanan publik, yang menggerakkan komitmen pimpinan untuk melakukan perubahan sesuai dengan paradigma yang diinginkan;
- Gedung Kantor yang cukup memadai untuk sebuah Dinas dilingkup pemerintah Kabupaten Bogor.
KELEMAHAN (W):
- Belum memadainya sarana dan prasarana untuk operasional pelayanan;
- Belum optimalnya kemampuan pelayanan kedinasan;
- Belum optimalnya koordinasi dengan lintas PD lain;
- Belum efektifnya sistem pengendalian dan pengawasan perumahan dan kawasan permukiman.
- Lingkungan Eksternal
PELUANG (O):
- Permintaan masyarakat/investor terhadap pelayanan bidang perumahan;
- Banyaknya developer yang mengembangkan usaha perumahan;
- Banyaknya Industri/swasta yang berpartisipasi dalam pembangunan;
- Dukungan pemerintah pusat dan provinsi dalam pelaksanaan program/kegiatan;
- Partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan program/kegiatan.
ANCAMAN (T):
- Masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah serta juklak junis di bidang urusan perumahan;
- Ketimpangan perkembangan wilayah yang berimplikasi ketimpangan pembangunan;
- Luas wilayah dan jumlah penduduk yang cukup
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
- Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor tidak terlepas dari berbagai permasalahan yang dihadapi, permasalahan tersebut antara lain :
- Belum memadainya sarana dan prasarana untuk operasional pelayanan;
- Belum optimalnya kemampuan pelayanan kedinasan;
- Belum optimalnya koordinasi dengan lintas PD lain;
- Belum optimalnya sistem pengendalian dan pengawasan perumahan dan kawasan permukiman;
- Perkembangan kawasan permukiman tidak diikuti dengan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana permukiman.
- Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Visi merupakan pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana suatu organisasi harus dibawa berkarya agar tetap konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif dan produktif. Visi dapat membantu organisasi untuk mendefinisikan kemana organisasi akan dibawa dan membantu mendefinisikan bagaimana pelayanan harus dilaksanakan. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
Dengan mempertimbangkan arah dan tahapan pembangunan jangka panjang daerah, hasil-hasil yang sudah dicapai pada tahap sebelumnya dan permasalahan yang dihadapi serta isu-isu strategis yang berkembang maka pernyataan Visi Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 20013-2018 adalah sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018, bahwa Visi Kabupaten Bogor adalah “KABUPATEN BOGOR MENJADI KABUPATEN TERMAJU DI INDONESIA “.
Makna pernyataan Visi Pemerintah Kabupaten Bogor di atas adalah :
- Kabupaten Bogor adalah batas adminsitrasi Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat yang di dalamnya berkumpul sejumlah manusia atau masyarakat dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
- Termaju adalah bahwa Kabupaten Bogor telah mencapai atau berada pada tingkat kemajuan yang lebih tinggi atau masyarakat telah menuju ke arah yang lebih baik maupun berkembang ke arah yang lebih baik. Termaju juga berarti bahwa Kabupaten Bogor sebagai suatu wilayah terus melakukan pengembangan diri untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi di dalam maupun di luar.
- Indonesia adalah negara kesatuan yang berdaulat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan oleh instansi pemerintah, sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan. Dengan pernyataan misi diharapkan seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan (stakeholders) dapat mengetahui dan mengenal keberadaan dan peran instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Misi suatu instansi harus jelas dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Misi juga terkait dengan kewenangan yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018, Misi Kabupaten Bogor adalah:
Meningkatkan kesalehan dan kesejahteraan sosial masyarakat
Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumberdaya alam dan pariwisata
Meningkatkan integrasi, koneksitas dan kualitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan;
Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan;
Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antar daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik.
Penjelasan yang terkandung di dalam rumusan kelima misi Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut di atas serta keselarasannya dengan rumusan misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:
- Misi Pertama, yaitu Meningkatkan kesalehan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan sosial dan keagamaan dengan menjamin sepenuhnya hak-hak dasar masyarakat. Misi ini terkait dengan Misi Kelima Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Mengokohkan Kehidupan Sosial Kemasyarakatan melalui Peningkatan Peran Pemuda, Olah Raga, Seni, Budaya dan Pariwisata dalam Bingkai Kearifan Lokal.
- Misi Kedua, yaitu Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumberdaya alam dan pariwisata. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat terutama kesejahteraan di bidang ekonomi yang dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan serta meningkatkan kemandirian yang berlandaskan persaingan sehat serta memperhatikan nilai-nilai keadilan, kepentingan sosial, dan berwawasan lingkungan. Misi ini terkait dengan Misi Kedua Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Membangun Perekonomian yang Kokoh dan Berkeadilan.
- Misi Ketiga, yaitu Meningkatkan integrasi, koneksitas dan kualitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Misi ini merupakan upaya Kabupaten Bogor dalam rangka menyediakan sarana dan prasarana, pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang mantap guna mendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan swadaya masyarakat dalam memelihara dan membangun kualitas sarana dan prasarana publik. Misi ini terkait dengan Misi Keempat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Mewujudkan Jawa Barat yang Nyaman dengan Pembangunan Infrastruktur Strategis yang Berkelanjutan.
- Misi Keempat yaitu Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam membangun sumberdaya manusia yang sehat dan cerdas yang pada gilirannya akan menjadi manusia yang produktif, kompetitif, dan dilandasi akhlak mulia sebagai kunci dari keberhasilan pelaksanaan misi yang lainnya. Misi ini terkait dengan Misi Pertama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Membangun Masyarakat yang Berkualitas dan Berdaya Saing.
- Misi Kelima, yaitu Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antar daerah dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik. Misi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bogor dalam terus menjaga cita-cita dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan yang mengedepankan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta berorientasi pada penegakan supremasi hukum sebagai sarana untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Misi ini terkait dengan Misi Ketiga Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu Meningkatkan Kinerja Pemerintahan melalui Profesionalisme Tata Kelola dan Perluasan Partisipasi Publik.
Dalam mewujudkan Visi melalui pelaksanaan Misi yang telah ditetapkan tersebut di atas, maka perlu adanya kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang dijalankan akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan dalam mendukung pelaksanaan misi dimaksud, uraian tujuan dan sasaran pada setiap misi sebagai berikut :
Misi Pertama : Meningkatkan kesalehan sosial dan kesejahteraan masyarakat
Tujuan: Meningkatnya kualitas kehidupan beragama dan kesejahteraan masyarakat
Sasaran:
- Meningkatnya kualitas kehidupan beragama.
- Meningkatnya kualitas kesejahteraan penduduk.
- Meningkatnya prestasi dan kualitas olahraga.
Misi Kedua: Meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat dan pengembangan usaha berbasis sumberdaya alam dan pariwisata
Tujuan : Membangun Perekonomian Masyarakat yang maju dan berdaya saing melalui Pengembangan Usaha Berbasis Sumber Daya Alam dan Pariwisata.
Sasaran:
- Terwujudnya perekonomian masyarakat yang berdaya saing.
- Berkembangnya pariwisata daerah yang berbasis pada keindahan alam dan lingkungan serta budaya lokal.
- Meningkatnya produktivitas tenaga kerja dan menurunnya pengangguran.
Misi ketiga : Meningkatkan integrasi, koneksitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
Tujuan : Meningkatnya pengendalian tata ruang yang terpadu, pengelolaan lingkungan hidup, ketersediaan infrastruktur dan perhubungan yang berkualitas serta terintegrasi.
Sasaran:
- Terwujudnya pengendalian tata ruang terpadu.
- Terwujudnya pengelolaan lingkungan yang bebas dari pencemaran air, udara, dan kerusakan tanah.
- Meningkatnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas.
Misi keempat : Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan kesehatan
Tujuan :
- Meningkatnya mutu pendidikan dan tenaga pendidikan serta pemerataan akses pendidikan.
- Meningkatnya kualitas kesehatan penduduk dan kinerja pelayanan kesehatan.
Sasaran:
- Meningkatnya mutu pendidikan dan tenaga pendidikan serta pemerataan akses pendidikan
- Meningkatnya kualitas kesehatan penduduk
Misi kelima : Meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan kerjasama antar daerah dalam kerangka tatakelola pemerintahan yang baik.
Tujuan : Meningkatnya kinerja tata pemerintahan daerah di semua tingkatan yang transparan, akuntabel, efisien dan demokratis
Sasaran : Meningkatnya kualitas tata pemerintahan daerah di semua tingkatan yang transparan, akuntabel, efisien, partisipatif, bersih dan berwibawa serta terus melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Untuk mendukung pencapaian visi dan misi tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sesuai tugasnya yaitu membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, dan dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor mempunyai fungsi, sebagai berikut :
- perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
- pelaksanaan evaluasi, dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
- pelaksanaan administrasi dinas; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Ditinjau dari sisi tugas urusan bidang perumahan, secara umum tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terkait dengan pencapaian visi dan seluruh misi Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, namun secara khusus, tugas dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan berkontribusi langsung dalam mendukung pencapaian Misi Ketiga yaitu Meningkatkan integrasi, koneksitas dan kualitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan bertanggungjawab dalam pencapaian tujuan dan sasaran pada misi ketiga yaitu :
Tujuan RPJMD : Meningkatnya pengendalian tata ruang yang terpadu, pengelolaan lingkungan hidup, ketersediaan infrastruktur dan perhubungan yang berkualitas serta terintegrasi.
Indikator Kinerja Tujuan RPJMD :
- Persentase kesesuaian terhadap RTRW
Sasaran: Terwujudnya pengendalian tata ruang terpadu.
Indikator Sasaran : Persentase luas pemukiman yang tertata
- Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh
Sasaran : Terwujudnya pengelolaan lingkungan yang bebas dari pencemaran air, udara, dan kerusakan tanah.
Indikator Sasaran : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Rasio Elektrifikasi (RE)
Sasaran : Meningkatnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas.
Indikator Sasaran : Rasio Elektrifikasi (RE)
Gambaran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dirumuskan dalam KABUPATEN BOGOR TERMAJU ditunjukan oleh beberapa faktor yang menjadi penciri. Penciri ditentukan dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia dan sumber daya alam, pertimbangan keuangan daerah, potensi kabupaten pembanding dan waktu pencapaian indikator, sehingga dihasilkan 25 (dua puluh lima) penciri, sebagai berikut :
- Terbangunnya Mesjid Besar di setiap kecamatan;
- Penduduk miskin turun menjadi 8,0 sampai 5,0 persen;
- Tuntasnya pembangunan stadion olahraga berskala internasional;
- Pelayanan perijinan berstandar ISO;
- Laju Pertumbuhan Ekonomi melebihi Laju Pertumbuhan Ekonomi Provinsi dan Nasional;
- Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) harga berlaku termasuk tertinggi di Indonesia;
- Kunjungan wisatawan termasuk tertinggi di Indonesia;
- Terbangunnya pasar di setiap Kecamatan;
- Produksi benih ikan hias dan benih ikan konsumsi air tawar termasuk terbanyak di Indonesia;
- Tercapainya swasembada benih padi unggul bersertifikat;
- Pelayanan penyediaan listrik perdesaan tertinggi di Indonesia;
- Mendorong terbangunnya Cibinong Raya sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW);
- Terbangunnya Poros Barat-Utara-Tengah-Timur dan infrastruktur yang mantap;
- Tidak ada daerah terisolir;
- Bebas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
- Tercapainya Rata-rata lama sekolah (RLS) 7,82 tahun;
- Tuntas Angka Melek Huruf (AMH) bagi penduduk berusia 15-60 tahun;
- Angka Harapan Hidup (AHH) termasuk tertinggi di Indonesia;
- Seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan;
- Seluruh RSUD dan UPT Puskesmas terakreditasi;
- Mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk tertinggi di Indonesia;
- Seluruh masyarakat mempunyai KTP-el;
- Terbangunnya Sistem Informasi Manajemen Pemerintah Daerah;
- Tersedianya layanan pengaduan masyarakat di seluruh OPD dan Desa.
Berdasarkan 25 penciri termaju diatas, maka yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah :
- Pelayanan penyediaan listrik perdesaan tertinggi di Indonesia;
- Mendorong terbangunnya Cibinong Raya sebagai pusat kegiatan wilayah (PKW) dengan indikator Tersusunnya dokumen RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan); dan
- Bebas rumah tidak layak huni (RTLH).
- Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi
Permasalahan pembangunan di Jawa Barat pada tahun 2008-2013 berdasarkan RPJM Provinsi Jawa Barat pada bidang perumahan adalah tingginya backlog (tidak seimbangnya kebutuhan dan penyediaan) rumah dan rendahnya kualitas permukiman perumahan kawasan kumuh. Tingginya backlog rumah dan kawasan kumuh di perkotaan disebabkan oleh terbatasnya sumber pembiayaan yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah dan belum seimbangnya pembangunan di perkotaan dan perdesaan sehingga sulit untuk mengendalikan migrasi penduduk khususnya ke kota-kota besar.
Selama kurun waktu 2008 – 2013, penanganan perumahan difokuskan pada upaya untuk mendorong pembangunan rumah susun di kota-kota metropolitan, pengembangan kasiba/lisiba serta penataan kawasan kumuh di perkotaan dan permukiman nelayan melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Upaya ini dirasakan telah cukup mampu untuk mendorong penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, peningkatan kualitas lingkungan perumahan oleh masyarakat, serta pengembangan kawasan permukiman baru yang lebih tertata. Namun demikian, percepatan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah perlu segera dilakukan dan pelibatan masyarakat serta dunia usaha dalam pengembangan perumahan di Jawa Barat perlu terus ditingkatkan. Di samping itu, implementasi pengembangan kasiba/lisiba di daerah masih cukup rendah sehingga upaya-upaya untuk mendorong percepatan pengembangan kasiba/lisiba sangat diperlukan.
Kebijakan pembangunan merupakan penjabaran tujuan dan sasaran misi. Kebijakan pembangunan tersebut menjadi pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan selama periode tahun 2013–2018 berdasarkan urusan pemerintahan, untuk urusan bidang perumahan yaitu dengan Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan prasarana dasar permukiman yang dilaksanakan melalui program-program sebagai berikut:
- Program Pengembangan Permukiman, dengan sasaran terpenuhinya kebutuhan rumah layak huni melalui fasilitasi pembangunan hunian vertikal (rusun), pengembangan kasiba/ lisiba, penataan kawasan kumuh, serta fasilitasi dan koordinasi pengembangan perumahan dan permukiman.
- Program Lingkungan Permukiman Sehat, dengan sasaran:
- Meningkatnya kualitas lingkungan permukiman
- Meningkatnya infrastruktur dasar permukiman di desa tertinggal, desa terpencil, permukiman kumuh nelayan dan kawasan rawan bencana.
- Program Pemberdayaan Komunitas Permukiman, dengan sasaran meningkatnya peran serta masyarakat pesantren dan mesjid dalam pengelolaan lingkungan permukiman.
Dalam pembagian wilayah kerja koordinasi Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah 4 yaitu : Wilayah Bogor, dengan lingkup kerja Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok. Dengan kategori permasalahan yang dihadapi sebagai berikut :
- Rendahnya kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah, seperti infrastruktur jalan dan jembatan, persampahan serta air bersih;
- Pemantapan kawasan lindung;
- Penataan daerah otonom sesuai dengan aspirasi dari bawah serta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan;
- Belum optimalnya pelayanan pemerintah terhadap wilayah bagian selatan;
- Belum dimilikinya kelembagaan ekspor produk perikanan Jawa Barat;
- Perlunya peningkatan penanggulangan dan pemberantasan penyakit menular;
- Belum adanya kebijakan yang jelas tentang mitigasi dan penanggulangan bencana;
- Perlunya pemekaran pemerintahan daerah yang sesuai dengan aspirasi dari bawah serta mengikuti mekanisme yang telah ditentukan;
- Belum optimalnya pengembangan agribisnis;
- Perlunya peningkatan sanitasi dasar dan kesehatan lingkungan.
Sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi tersebut, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD Pemerintah Kabupaten Bogor 2013-2018), prioritas pembangunan Kabupaten Bogor diarahkan pada :
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia, terutama pendidikan dan kesehatan maupun aspek lainnya yang mengutamakan manusia dalam pembangunan.
- Revitalisasi pertanian dan pembangunan perdesaan melalui pembangunan maupun pengembangan agribisnis, agro-industri serta koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
- Peningkatan investasi dan penciptaan peluang kerja.
- Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur serta pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan untuk mendorong percepatan pembangunan perekonomian daerah.
- Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.
- Peningkatan kesolehan sosial masyarakat dan/atau pembangunan sosial keagamaan untuk mencapai harkat dan martabat kemanusiaan yang tinggi atau tingkat peradaban masyarakat yang tinggi.
- Telaahan Rencana Tata Ruang dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS maka faktor-faktor pengahambat dan pendorong dari pelayanan PD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan PD adalah sebagai berikut :
- Faktor-faktor penghambat :
- Perkembangan kawasan permukiman tidak diikuti dengan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana khususnya air bersih dan sanitasi (air limbah, sampah dan drainase), akan menyebabkan kemiskinan perkotaan dengan berkembangnya permukiman kumuh yang tidak sehat;
- Perubahan fungsi lahan di kawasan puncak akibat perkembangan pariwisata dan semakin meluasnya lahan permukiman telah berdampak terhadap konservasi sumber daya alam yang diakibatkan oleh adanya pelanggaran izin bangunan sehingga perlu adanya pengawasan/ penegakan hukum agar tidak terjadi inkonsistensi tata ruang di Kawasan Puncak;
- Meningkatnya jumlah penduduk dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor tidak lepas dari berubahnya alih fungsi lahan.
- Faktor-faktor pendorong
- Dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor tahun 2016-2036, terdapat kebijakan penataan ruang untuk penyediaan lingkungan permukiman perkotaan yang berkualitas, aman, nyaman dan terkoneksi dengan pusat kegiatan di wilayah Jabodetabek dengan strategi meliputi :
- menyediakan fasilitas permukiman yang lengkap dan berkualitas serta berdaya saing terhadap daerah sekitar;
- mengembangkan permukiman perkotaan secara intensif dengan mendorong penggunaan tanah yang lebih efisien melalui pembangunan perumahan secara vertikal pada wilayah perkotaan yang cepat tumbuh;
- mengembangkan permukiman diprioritaskan kepada hunian yang terintegrasi dengan sistem angkutan massal;
- memanfaatkan teknologi ramah lingkungan, energi terbarukan dan efisiensi energi di kawasan permukiman perkotaan;
- mengembangkan ruang terbuka hijau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas kawasan perkotaan;
- mengendalikan jumlah pergerakan transportasi melalui pengembangan sistem transportasi massal yang terintegrasi dengan wilayah di sekitar daerah;
- mengendalikan tata air melalui pengembangan sistem drainase dan peningkatan fungsi resapan air; dan
- mengendalikan dan penataan pertumbuhan kawasan permukiman di daerah rawan bencana dan berfungsi lindung.
- Arah kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perumahan dan kawasan permukiman diantaranya adalah sebagai berikut :
- Peningkatan jumlah rumah layak huni dan berkurangnya permukiman;
- Peningkatan kapasitas penyediaan tempat pemakaman umum;
- Peningkatan pengendalian dan penataan reklame; dan
- Peningkatan penyediaan Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Taman Perkantoran dan Taman Jalur.
Rencana Tata Ruang Wilayah diharapkan menjadi pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor/bidang, serta mengakomodasikan pembagian peran dengan kabupaten/kota dan bersifat saling melengkapi serta selaras serta sebagai matra spasial bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta rencana pembangunan lainnya.
Jika ditelaah rencananya, maka terlihat adanya keseimbangan rencana struktur ruang wilayah yang meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah. Namun dalam implementasinya berbeda, sehingga masih terdapat berbagai isu strategis yang perlu ditangani secara sistematis yaitu mengenai alih fungsi lahan serta perkembangan kawasan permukiman tidak diikuti dengan perkembangan penyediaan sarana dan prasarana khususnya air bersih dan sanitasi (air limbah, sampah dan drainase), akan menyebabkan kemiskinan perkotaan dengan berkembangnya permukiman kumuh yang tidak sehat.
Isu tersebut harus direspon secara cepat oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
- Penentuan Isu-Isu Strategis
Perumusan isu-isu strategis didasarkan analisis terhadap lingkungan internal dan eksternal yaitu peluang dan ancaman serta memperhatikan kekuatan dan kelemahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta misi sebagai lembaga perencanaan pembangunan yang berdasarkan pendekatan seperti diuraikan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka isu-isu strategis yang menjadi acuan atau dasar dalam menentukan program dan kegiatan yang diprioritaskan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebagai berikut :
Strategi S-O
- Jadikan visi serta misi Pemerintah Kabupaten Bogor yang mempunyai komitmen terhadap pelayanan publik sebagai landasan untuk melakukan pelayanan terhadap masyarakat demi tercapainya Kabuaten Bogor sebagai Kabupaten Termaju di Indonesia;
- Dayagunakan sumber daya UPT untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
- Peningkatan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan pembangunan dalam bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan yang lebih baik.
Strategi W-O
- Pembinaan dan peningkatan kemampuan SDM Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan melalui kerja sama dengan unsur-unsur perguruan tinggi dan kementerian/ lembaga serta pelatihan-pelatihan teknis;
- Manfaatkan potensi pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang tersebar untuk mewujudkan pelayanan efektif dan efisien serta merata antar wilayah.
Strategi S-T
- Mendayagunakan SDM Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan untuk mensosialiasikan peraturan di bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman kepada seluruh lapisan masyarakat;
- Mengoptimalkan potensi UPT dalam rangka pengendalian pembangunan bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman.
Strategi W-T
- Meningkatkan kemampuan SDM untuk mengatasi ketidaktahuan masyarakat terhadap perda-perda bidang urusan perumahan dan kawasan permukiman;
- Dayagunakan UPT untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian bangunan perumahan dan kawasan permukiman;
- Meningkatkan peran serta dan swadaya masyarakat dalam mendukung kegiatan dinas.
BAB IV
TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
- Tujuan Dan Sasaran Jangka Menengah
Dalam mewujudkan Visi melalui pelaksanaan Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Bogor, maka perlu adanya kerangka yang jelas pada setiap misi menyangkut tujuan dan sasaran yang akan dicapai. Tujuan dan sasaran pada setiap misi yang dijalankan akan memberikan arahan bagi pelaksanaan setiap urusan pemerintahan daerah dalam mendukung pelaksanaan misi dimaksud. Tujuan dan sasaran jangka menengah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor adalah dalam rangka mendukung pelaksanaan Misi Ketiga Pemerintah Kabupaten Bogor, yaitu sebagai berikut :
Misi Ketiga RPJMD: Meningkatkan integrasi, konektifitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
Tujuan RPJMD :
Meningkatnya pengendalian tata ruang yang terpadu, pengelolaan lingkungan hidup, ketersediaan infrastruktur dan perhubungan yang berkualitas serta terintegrasi.
Indikator Kinerja Tujuan RPJMD:
- Persentase kesesuaian terhadap RTRW
Sasaran RJMD : Terwujudnya pengendalian tata ruang terpadu
Indikator Sasaran RPJMD : Persentase luas pemukiman yang tertata.
Sasaran Renstra : 1. Tersedianya sarana dan prasarana dasar kawasan permukiman
- 2. Meningkatnya tertib pertanahan
Indikator Sasaran Renstra : 1. Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan
- Lingkungan Pemukiman
- Luas lahan bersertifikat
- Persentase Lingkungan Pemukiman Kumuh
Sasaran RPJMD : Terwujudnya pengelolaan lingkungan yang bebas dari pencemaran air, udara, dan kerusakan tanah
Indikator Sasaran RPJMD : Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Sasaran Renstra : Tersedianya sarana prasarana perumahan yang layak
Indikator Sasaran Renstra : Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni
- Rasio Elektrifikasi (RE)
Sasaran RPJMD : Meningkatnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas
Indikator Sasaran RPJMD : Rasio Elektrifikasi (RE)
Sasaran Renstra : Meningkatnya cakupan pemenuhan kebutuhan listrik
Indikator Sasaran Renstra : Persentase rumah tangga pengguna listrik
Strategi dan arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah sebagai berikut:
Misi Ketiga : Meningkatkan Integrasi, konektifitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Untuk mencapai tujuan misi ketiga, yaitu Meningkatnya pengendalian tata ruang yang terpadu, pengelolaan lingkungan hidup, ketersediaan infrastruktur dan perhubungan yang berkualitas serta terintegrasi, dirancang strategi yaitu :
- Meningkatkan sertifikasi tanah catur tertib pertanahan;
- Meningkatkan penyediaan dan penataan perumahan dan kawasan permukiman;
- Meningkatkan kapasitas penyediaan tempat pemakaman umum; dan
- Meningkatkan kualitas lansekap lingkungan permukiman perkotaan.
Arah kebijakan pelaksanaan strategi :
- Peningkatan pelayanan sertifikasi tanah, difokuskan pada dua hal yaitu: (1) Peningkatan pelayanan sertifikasi tanah masyarakat; (2) Peningkatan sertifikasi asset pemerintah.
- Peningkatan jumlah rumah layak huni atau berkurangnya permukiman kumuh;
- Peningkatan kapasitas penyediaan tempat pemakaman umum;
- Peningkatan pengendalian dan penataan reklame; dan
- Peningkatan penyediaan Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Taman Perkantoran dan Taman Jalur.
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KIERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Program/kegiatan PD adalah sekumpulan rencana kerja suatu PD. Berikut disajikan Program dan Kegiatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor yang mulai operasional pada tahun 2017.
- Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Program Pelayanan administrasi perkantoran merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian sehingga dengan adanya hasil/ keluaran dari kegiatan dalam program ini diharapkan akan tercipta kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Penyediaan Jasa Surat Menyurat
- Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik
- Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perijinan Kendaraan Dinas/Operasional
- Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor
- Penyediaan Alat Tulis Kantor
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor
- Penyediaan Bahan Bacaan & Peraturan Perundang-undangan
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor
- Penyediaan Makanan dan Minuman
- Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Dalam dan Luar Daerah
- Peyediaan Jasa Tenaga Pendukung Administrasi/Teknis Perkantoran
- Pelayanan Dokumentasi dan Arsip PD
- Penyediaan Pelayanan Administrasi Kepegawaian
- Penyediaan Pelayanan Administrasi Barang
- Penyediaan Pelayanan keamanan
- Penyediaan Jasa Tenaga Petugas Lapangan (non PNS)
- Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
Progam ini dimaksudkan untuk melaksanakan pengadaan kebutuhan paralatan dan perlengkapan rumah tangga Dinas. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional
- Pengadaan Mebeleur
- Pengadaan Peralatan Kantor
- Pengadaan Perlengkapan Kantor
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Mebeleur
- Pemeliharaan Rutin/Berkala Peralatan Kantor
- Pemeliharaan rutin/Berkala Perlengkapan Kantor
- Pengadaan Bangunan Pendukung DPKPP
- Program Peningkatan Disiplin Aparatur
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja aparatur Dinas yang berkaitan dengan pelayanan. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
- Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur
Progam ini dimaksudkan untuk Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di Dinas agar tercapai peningkatan pelayanan. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan
- Pembinaan Mental dan Rohani bagi Aparatur
- Program Peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Progam ini dimaksudkan untuk kegiatan dalam hal melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program kerja, melaksanakan koordinasi penyusunan program kerja Dinas dan anggaran, serta untuk meningkatkan kelancaran pelayanan administrasi keuangan. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja
- Penyusunan pelaporan keuangan semesteran
- Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
- Penyusunan perencanaan anggaran
- Penatausahaan Keuangan PD
- Penyusunan Renja
- Penyusunan Renstra
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan PD
- Publikasi Kinerja PD
- Program Lingkungan Sehat Perumahan
Progam ini dimaksudkan untuk kegiatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di bidang perumahan dengan melaksanaan pengaturan dan bimbingan teknis pembangunan perumahan prasarana dan sarana lingkungan perumahan, menyiapkan kebijakan dan strategis pembangunan perumahan. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Verifikasi Prasarana, Sarana dan Utilitas ( PSU )
- Pengendalian dan Pengawasan Bangunan Dalam Kawasan Perumahan
- Pengendalian Pengelolaan Rusunawa Limusnunggal
- Pengendalian Kegiatan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis Perumahan
- Kajian Teknis Bangunan Oleh Tim Ahli Bangunan Gedung pada kawasan Perumahan
- Identifikasi Perumahan Kumuh
- Pengawasan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU)
- Pendukung Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
- Bimbingan Teknis Pembangunan Lingkungan Permukiman Perdesaan ( Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni)
- Pemantauan Pelaksanaan Diversifikasi Energi
- Penyusunan DED Perumahan Kumuh
- Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bogor Tahun 2018
- Pemetaan Sebaran Perumahan Kecamatan Ciomas, Ciampea dan Dramaga
- Kajian Penyelenggaraan Rusun
- Study Kelayakan Rusunawa
- Program Pembinaan dan Pengembangan Bidang Energi dan Ketenagalistrikan
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pemenuhan kebutuhan listrik di daerah pedesaan. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Pengembangan Jaringan Listrik Pedesaan
- Perencanaan Teknis Detail Kegiatan Lisdes
- Program Pembangunan Sistem Pendaftaran Tanah
Program ini bertujuan untuk meningkatnya penataan ruang yang terpadu dan berkelanjutan dan tertib pertanahan. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
- Up Dating Data Base Pertanahan
- Pendataan dan Pengukuran Tanah Aset Pemda yang dimohon PD
- Verifikasi dan Identifikasi batas dan luasan aset pemda
- Pembuatan Peta Sebaran lokasi Proda
- Penyusunan kompilasi data dan informasi peta pola penatagunaan tanah
- Pengamanan Tanah Aset Pemda yang sudah bersertifikat
- Program Penataan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepastian hukum pemilikan tanah melalui sertifikasi tanah catur tertib pertanahan. Kegiatan program ini adalah :
- Proda APBD Kab. Bogor
- Pendaftaran Hak Atas Tanah Pemerintah Kabupaten Bogor
- Sertifikasi Tanah Masyarakat Relokasi Korban Bencana Alam di Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg
- Program Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh
Progam ini dimaksudkan untuk melaksanakan pendataan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan kawasan permukiman khususnya di wilyah strategis dan cepat tumbuh.
Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Pengawasan Bangunan Non Perumahan Pendataan, Pengolahan dan Pelaporan Bangunan Non Perumahan
- Bantuan Teknis Penilaian Bangunan
- Pengawasan Bangunan Non Perumahan
- Kajian Teknis Bangunan Oleh Tim Ahli Bangunan Gedung
- Pengkajian Dokumen Rencana Teknis (PDRT)
- Pengawasan Bangunan di Wilayah UPT
- Pengkajian Dokumen Rencana Teknis Rumah Tinggal di Wilayah UPT
- Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
- Pembaharuan Pendataan Dan Kepemilikan Bangunan Gedung
- DED Penataan Pedestrian Kawasan Tegar Beriman
- Penataan dan Pembangunan Pedestrian Ruas Tegar Beriman – GOR Pakansari
- Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Manajemen Penanggulangan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Tinggi
- Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang IMBG, SLF, TABG, Pengkaji Teknis dan Pendataan Bangunan Gedung
- Program Penataan Lingkungan Permukiman
Progam ini dimaksudkan untuk melaksanakan perencanaan, bantuan teknis, dan sarana prasarana permukiman serta pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan pokok sebagai berikut :
- Bantuan Penataan Lingkungan Permukiman
- Pengendalian Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU)
- Pengendalian Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
- Penyusunan DED Kawasan Permukiman Kumuh
- Peningkatan Mutu Kawasan Permukiman Kumuh
- Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan penyediaan Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Taman Perkantoran dan Taman Jalur. Program dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
- Pemeliharaan RTH
- Pembangunan dan Penataan RTH
- Study/Perencanaan Teknis Pertamanan di Kabupaten Bogor
- Program Pengelolaan Areal Pemakaman
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas penyediaan tempat pemakaman umum. Program dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana TPU di Kabupaten Bogor
- Pembangunan dan Penataan TPU di Kabupaten Bogor
- Masterplan Pemakaman Kabupaten Bogor
- Program Pengendalian dan Penataan Reklame
Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian dan penataan reklame. Program ini dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
- Pengelolaan Media Luar Ruang Reklame
- Pembangunan Media Reklame
- Penataan dan Pendataan Objek Media Luar Ruang Reklame
- Pemeliharaan Panggung Reklame
Pada masing-masing kegiatan tersebut di atas dilengkapi sasaran berupa output kegiatan yang akan dicapai selama kurun waktu satu sampai dengan lima tahun yang masih bersifat indikasi sesuai dengan sumberdaya yang tersedia setiap tahun. Keselarasan mulai dari visi sampai dengan kegiatan berikut sasaran kegiatan disajikan secara lengkap dalam lampiran : Matrik Renstra Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018.
BAB VI
INDIKATOR KINERJA DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
Indikator kinerja didasarkan pada pendekatan kinerja dimana program dan kegiatan yang direncanakan mengutamakan keluaran/hasil yang terukur dan pengalokasian sumberdaya dalam anggaran untuk melaksanakannya secara efektif dan efisien telah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, dengan mengacu pada pengambilan keputusan terhadap program dan kegiatan prioritas pembangunan dengan mempertimbangkan perspektif penganggaran lebih dari satu tahun anggaran dan implikasi terhadap pendanaan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
Pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor, indikator kinerja dilaksanakan mengacu pada tujuan dan sasaran strategis RPJMD pada Misi Kedua yaitu Meningkatkan integrasi, konektifitas, kualitas dan kuantitas infrastruktur wilayah dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pada Misi Ketiga tersebut, tujuannya adalah Meningkatnya pengendalian tata ruang yang terpadu, pengelolaan lingkungan hidup, ketersediaan infrastruktur dan perhubungan yang berkualitas serta terintegrasi. Sasaran dari tujuan RPJMD tersebut adalah :
- Terwujudnya pengendalian tata ruang terpadu, indikator kinerja program Renstra adalah : Rasio bangunan ber- IMB per satuan bangunan, Mendorong Terbangunnya Cibinong Raya sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) – Tersedianya dokumen RTBL, Persentase Luas pemukiman yang tertata, Lingkungan Pemukiman Kumuh, Lingkungan Pemukiman, Penyelesaian kasus tanah negara, Persentase penduduk yang memiliki lahan, Luas lahan bersertifikat, Proda APBD Kabupaten Bogor, Sertifikasi Kepemilikan Tanah Aset Daerah, Jumlah Ruang Terbuka Hijau, Taman Kota, Taman perkantoran dan Taman jalur, Rasio tempat pemakaman umum per satuan penduduk, dan Rasio titik reklame di lokasi strategis.
- Terwujudnya pengelolaan lingkungan yang bebas dari pencemaran air, udara, dan kerusakan tanah, indikator kinerja program Renstra adalah : Rasio rumah layak huni, Rumah Layak Huni, Rasio permukiman layak huni, Bebas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni, Cakupan Layanan Rumah Layak Huni Yang terjangkau dan Cakupan Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung Prasarana, sarana dan Utilitas Umum (PSU).
- Meningkatnya penyediaan infrastruktur yang berkualitas, indikator kinerja program Renstra adalah : Persentase rumah tangga pengguna listrik, Peningkatan rasio ketersediaan daya listrik dan Persentase rumah tangga yang menggunakan listrik.
Indikator kinerja diatas memuat rencana pencapaian indikator penciri termaju Kabupaten Bogor, pencapaian indikator yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta indikator yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/Permen/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
Peran perencanaan dalam pembangunan sangatlah penting, untuk itu, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor harus berkontribusi secara langsung dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD yang ditunjukan dengan indikator kinerja sebagai berikut :
BAB VII
PENUTUP
RenstraDinasPerumahan, KawasanPermukimandanPertanahanKabupatenBogorTahun 2013-2018telah disusun dengan mempedomani Perubahan RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2013-2018. Renstra ini akan menjadi pedomandalampenyusunan RenjaDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahantahun 2017-2018 serta menjadi acuan dalam penyusunan Renstra Transisi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tahun 2019-2020.
Disampingitu, dalamrangkamewujudkanvisiPemerintahKabupaten Bogor tahun 2013-2018 yaknimewujudkanKabupaten Bogor menjadikabupatentermaju di Indonesia, penyusunanRenstraDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahantelahdiarahkanpadaupayauntukmewujudkantercapainyavisitersebut hingga akhir periode.
SemogaRencanaStrategisDinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan tahun2013-2018inidapatdipedomani olehseluruhpemangkukepentinganterkait.
BUPATI BOGOR,
NURHAYANTI